Gerak Cepat Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Curas

Penaindonews.com, Pesawaran, Lampung,-
Unit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran yang di pimpin oleh Kapolsek Tegineneng AKP ABDUL RONI, SH dan Kanit Reskrim IPTU APRI SAMPANUJU dalam giat Ungkap Kasus TP. Pencurian dengan Kekerasan (Curas) Sebagaimana di maksud dalam Pasal 365 KUH Pidana.

Laporan Polisi Nomor : LP/B-101/IV/2021/Polda LPG/Res PSW/SPK Sek Tegineneng, telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUH Pidana yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekira jam 09.00 wib di Dusun Margodadi Desa Gedung Gumanti Kec.Tegineneng kab. Pesawaran.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah diamankan 1 (satu) orang laki laki yang di duga kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan tersebut.

Identitas pelaku
1. Nama : TAMRIN Bl
Umur : 36 Tahun
Pekerjaan : Tuna Karya
Alamat : Dusun karang agung Desa Negara Nabung Kec. Sukadana Kab. Lampung Timur


di Dusun Margodadi Desa gedung gumanti Kec.Tegineneng Kab. Pesawaran telah terjadi TP Pencurian dengan kekerasan barang berupa 1 Unit HandPhone merk OPPO berikut nomornya 0853-9756-5675 dengan nomor imei : 8608551044392133 yang dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki yang blm diketahui identitasnya.

dengan cara menghampiri mobil yang dikendarai korban lalu berpura pura bertanya alamat kepada korban setelah itu pelaku langsung menodongkan senjata api dan merebut paksa HandPhone milik korban kemudian melarikan diri.

akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan sekarang ini melapor ke Polsek Tegineneng untuk di tindak lanjuti.

Identitas pelapor :
Nama : ADE AGUS FAHRUDIN
umur : 28 th
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran

sekira jam 11.30 wib, Unit Reskrim Polsek Tegineneng Polres Pesawaran mendapat informasi dari korban terkait pelaku yg telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Margodadi Desa Gedung Gumanti Kec. Tegineneng lalu kemudian dr informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tegineneng yang dipimpin oleh Kapolsek Tegineneng dan Kanit Reskrim bersama -sama dengan masyarakat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku berikut barang bukti 1 unit HandPhone merek OPPO milik korban dan 1 (satu) pucuk senpi rakitan berikut 2 (dua) butir amunisi nya milik pelaku, kemudian pelaku dan bb diamankan ke Mako Polsek Tegineneng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

(Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *