Tuntutan Karyawan Menemukan Jalan Buntu (Daedlock) Perusahaan Sanggup Dua Bulan Gaji

Penaindonews.com, Cikande Sertim – Memasuki hari ke lima aksi di demo karyawan PT. Shu Yuan Jian Cai (Suyen) yang memproduksi bata riangan ( Habel ) di Kp. Gabus Desa Cikande Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, belum menemukan kesepakatan, ratusan karyawan yang tergabung di Feredasi Serikat PKEP berjaga jaga di depan pintu gerbang dan sempat menutup akses jalan kabupaten Gabus – Pamarayan. Selasa, ( 20-4-2021 )

Diduga aksi demo dipicu oleh surat pemberitahuan secara sepihak oleh manajemen yang berisi pemberhentian seluruh karyawan sejak tanggal 16 April 2021. dengan dalil perusahaan mengalami kerugian akibat dari persaingan pasar.

Dari aksi karyawan yang mendirikan tenda untuk berjaga 24 jam di gerbang pabrik. maka ada kesepakatan hari Selasa, 20 April 2021 pukul 9.00 wib molor sampai pukul 13.00 wib untuk diadakan perundingan bipartit antara perwakilan Karyawan ( pengurus FS – PKEP. red ), dengan perwakilan perusahaan Bapak Yulius di hadiri oleh Dewan Pengawas Disnaker Perovinsi dan aparat kepolisian Polsek Cikande, Polres Serang.

Proses perundingan Bipartit antara perwakilan karyawan yang diwakili oleh pengurus FS – PKEP dengan Yulius sebagai perwakilan perusahaan tidak menghasilkan kesepakatan atau jalan buntu ( daedlock ).

Tuntutan Karyawan Menemukan Jalan Buntu (Daedlock) Perusahaan Sanggup Dua Bulan Gaji

Karena Yulius menyampaikan kemampuan pihak perusahaan untuk memberikan uang pesangon hanya mampu membayar 2 bulan gaji tanpa menghitung masa kerja. dan upah kerja untuk bulan April 2021 yang sedang berjalan berikut THR tidak masuk dalam pembicaraan dalam pertemuan.

Sementara tuntutan dan kewajiban perusahaan terhadap karyawan harus mengacu pada UU No. 13 tahun 2003. tentang ketenagakerjaan.
ada beberapa point yang menjadi tuntutan karyawan di sampaikan ketua FS-PKEP kepada Yulius secara normatif 1. perusahaan harus membayar pesangon 2 x PMTK dihitung berdasarkan masa kerja. 2. minta di perlihatkan bukti bahwa perusahaan mengalami pailit. 3. pihak perwakilan karyawan minta bertemu secara langsung ke pemilik perusahaan dan pengacara perusahaan sebagai orang yang bisa mengambil keputusan bukan Yulius orang yang di tunjuk oleh perusahaan. 4. Gaji bulan yang sedang berjalan dan THR harus di bayar.

Yon Sepriyanto Putra Ketua DPC FS-PKEP Kabupaten Serang. Karena mengalami jalan buntu (daedlock) maka menyerahkan persoalan ini untuk diselesaikan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten.

Akhirnya pertemuan ditengahi oleh Tim Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Luky agar persoalan ini diselesaikan di Kantor Disnaker saja. rombongan yang terdiri dari pengurus FS-PKEP, Yulius dan tim Pengawas Disnaker serta anggota kepolisian dari Polres Serang berangkat menuju kantor Disnaker. sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan lebih lanjut.

(Haris Ranau)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *