Kegiatan Rabat Beton Di Kampung Paridan RT 015/05 Desa Sidoko, Diduga Curi Kubikasi dan Abaikan Undang Undang KIP

Penaindonews.com, Tangerang,- Kegiatan Rabat beton di Kampung Paridan RT 015/ 005 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, kabupaten tangerang dalam pelaksana nya di duga curi Kubikasi.sabtu 11/12/2021

Di samping itu, kegiatan Rabat beton ini menggunakan Hamparan batu split tidak merata dan tidak dipadatkan terlebih dahulu,untuk pemasangan plastiknya tidak dipasang full hanya sisi sisi nya saja.

Kemudian di lokasi kegiatan tidak terlihat Papan proyek yang merupakan salah satu syarat yang wajib untuk di ketahui oleh publik.

Berdasarkan hasil pantauan para awak media dan juga LSM di lapangan, kegiatan Rabat Beton tersebut, sangat tidak wajar karena hasil cek dan ricek di lapangan di duga kurangi Kubikasi.

Proyek betonisasi tersebut, yang diduga berindikasi sebagai trik pihak pelaksana untuk membohongi dan mengelabui masyarakat hanya demi untuk meraup keuntungan besar.

Dari segi lebarnya dinilai berfariatip, kemudian dari segi ketebalan Rabat beton saat diukur berfariasi,ada 10centi meter,11 Centimeter dan sebagai nya, pada hari Sabtu (11/12/2021)

Saat di temui sekaligus dikonfirmasi oleh salah satu wartawan dari media Online, H. Subarta selaku kepala desa Sidoko mengatakan ” Kalau masalah Kegiatan Rabat Beton tersebut, saya mah urusannya sama Yohanes udah kerjasama dan ada kontrak sama Yohanes. ” kata H. Subarta

” Saat Wartawan dari Media TangtaraNews mengambil gambar kegiatan rabat beton, Kepala desa Sidoko Mengatakan ” Terserah Mau naik berapa berita berapa Media Kek terserah, ” Ucap H. Subarta kepada salah satu Wartawan media TangtaraNews

Dari perkataan Seorang kepala desa, seharusnya bersinergi kepada awak media dan Lembaga malah justru membuat Berseteru, seakan kepala desa Sidoko Alergi dengan adanya wartawan dan lembaga selaku sosial Control.

Menanggapi hal tersebut, Akhirnya sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) dan juga beberapa wartawan yang berada dilokasi kegiatan, merasa kecewa atas ucapan yang dilontarkan melalui mulut dari seorang kepala desa Sidoko tersebut

Jamin selaku Wakil Ketua DPD Banten dari Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) mengatakan “ Kecewa dan sangat disayangkan atas ucapan kepala desa Sidoko tersebut yang dikatakannya tersebut saya nilai kurang etis ” kata jamin

Kegiatan Rabat Beton Di Kampung Paridan RT 015/05 Desa Sidoko, Diduga Curi Kubikasi dan Abaikan Undang Undang KIP

Berbicara masalah kegiatan rabat beton di kampung paridan Rt 015/05 desa Sidoko tersebut, saya dinilai diduga tidak sesuai dengan spek, kenapa demikian, karena dari hasil pantauan kami di lapangan, ada indikasi di duga curi kubikasi dalam kegiatan rabat beton tersebut” ucap Jamin

Oleh karena itu, kami nilai sangat wajar, jika proyek Rabat Beton tersebut mendapat kritikan dari beberapa Lembaga dan media akibatnya kegiatan Rabat beton tersebut terindikasi syarat melanggar aturan,” Jelasnya

Dalam amanat Undang Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap pembangunan yang dibiayai negara, harus menyertakan papan informasi proyek.

Kemudian, peraturan lainnya juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan proyek.

Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta CV apa yang mengerjakan semuanya harus jelas ” ungkap Jamin.

Kami selaku wakil Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) akan melayangkan surat kepada inspektorat atau instansi terkait mengenai kegiatan Rabat beton yang berada di kampung Paridan RT 015/05 Desa Sidoko tersebut”tutup nya. (Mugiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *