Penyaluran BPNT Di Agen Sembako Milik Rapi Desa Cakung Kecamatan Binuang Di Duga Tidak Sesuai Pedum

Penaindonews.com, Serang,- Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Sosial ( Kemensos) dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Cakung Kecamatan Binuang Kabupaten Serang Patut di pertanyakan, Minggu (02/01/2022)

Pasalnya Agen sembako milik Rapi yang beralamat di Kampung Jati Gede Desa Cakung Kecamatan Binuang tersebut, diduga ilegal karena tidak ditunjuk oleh E- waroeng yang bekerjasama oleh Bank BTN Kabupaten Serang sebagai mana dalam aturan seharusnya

Di tambah Agen tersebut tidak menyediakan Item yang lengkap sesuai dengan Pedoman Umum ( Pedum)

Dari adanya laporan masyarakat, sejumlah media dan LSM mendatangi beberapa Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ) saat mencairkan sembako, beberapa orang KPM hanya di berikan 3 Item yaitu Telor 3 kg, Kacang Tanah 1 kg dan Apel 1 kg itupun Kualitas apel nya tidak sesuai standar yang ada dalam aturan Pedum.

Menurut Rasiah (67) warga Kampung Jati Gede RT 11/04 Desa Cakung Selaku KPM, Saat diwawancarai oleh beberapa wartawan mengatakan ” Untuk pencairan bulan ini sebanyak 6 bulan, harusnya dari hasil pencairan Lumayan banyak namun nyatanya yang kami dapat hanya telor 3 Kilo, Buah Apel Jenis lokal 1 Kg, dan kacang tanah 1 kg ” Ucap Rasiah selaku Kpm

Kemudian Kamsirah ( 67) selaku KPM yang lain saat menanyakan masalah beras kepada Pemilik warung Rapi lalu dijawab oleh Faat selaku sekdes, ia mengatakan ” kalau untuk pencairan beras untuk bulan ini mah belum ada, Nanti di bagikan nya nunggu 6 bulan kedepan” kata Kamsirah menirukan ucapan Faat.

” Adapun untuk Item paket sembako yang di berikan hanya tiga Item, yaitu Telor 3 Kg, Apel lokal 1 kg, dan kacang tanah 1 Kg hanya itu yang saya dapat pak dari agen Rapi ” ucap Kamsirah

Dari hasil keterangan Para KPM mengenai penyaluran BPNT,Akhirnya Kartusi Selaku Kabid Kam PK LSM Trisula Bakti Nusantara Angkat bicara ” Menurut saya ini sudah jelas diduga Pihak Agen sembako telah membodohi dan Membohongi para Keluarga Penerima Manfaat ( KPM)

Kenapa ” Karena sudah jelas mereka telah menodai aturan yang sudah diatur oleh pemerintah dan ini harus segera di tindak tegas ” jelas kartusi

Lanjut Kartusi,Untuk itu, Kami siap akan melaporkan kejadian ini kepada pihak yang berwenang yaitu Dinas sosial ( Dinsos) Kabupaten Serang dan juga instansi terkait ” Ucap kartusi dengan nada kesal

Sekali lagi saya meminta Kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) setempat agar kiranya segera menindak tegas para oknum yang diduga telah membohongi dan membodohi para Keluarga Penerima Manfaat ” tutup nya. ( Mugiri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *