Bermodalkan Obeng, Seorang Pencuri di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

Penaindonews.com, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap seorang pencuri barang elektronik berinisial GL(31) warga Balaraja Kabupaten Tangerang, milik toko buku yang beralamat di Kavling Pinang Tigaraksa Kabupaten Tangerang. pelaku Pencurian di tangkap pada Rabu.(02/06)

Adapun berikut barang bukti yang diamankan berupa obeng, 1 unit Monitor Komputer, 1 unit perangkat Internet, 1 Unit tablet merk Advan dan 1 unit telepon merk Krisbow.

Selanjutnya Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan, menjelaskan kronologis kejadian ini “Saat pelaku melakukan pencurian dengan memanjat pagar dan masuk dengan cara mencongkel jendela, hingga masuk ke dalam toko buku sekolah, pelaku yang sudah sebagian mengambil barang elektronik, kemudian pelaku masuk kembali ke toko hingga di ketahui oleh warga, kemudian salah seorang warga sodara Hendri selaku pemilik toko langsung melaporkan kejadian ke Polsek Tigaraksa,” ujarnya.

Bermodalkan Obeng, Seorang Pencuri di Tangkap Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang

Kemudian Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Subarjo, menangkap pelaku di atas pelapon toko buku kemudian pelaku di bawa dan diamankan ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa mengatakan “Hasil penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng, 1 unit Monitor Komputer, 1 unit perangkat Internet, 1 Unit Tab merk Advan dan 1 Unit telepon merk Krisbow,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan “Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP Pidana Pencurian dengan maksimal penjara 7 tahun,” tutupnya.(Red/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *