Penaindonews.com. Pesawaran. Lampung , – Masyarakat Desa Pekondoh kabupaten pesawaran, lampung menjelaskan kepada awak media, terkait dugaan korupsi Dana Desa ( DD) yang dilakukan Oknum “SW” mantan kepala Desa Pekondoh yang bertahun tanpa kejelasan. hal tersebut terungkap, Kamis 9 Juni 2022
Berdasarkan keterangan ” H “, mengatakan, kami selaku masyarakat sudah menjalankan amanat undang – undang tentang pengawasan dan pungsi kontrol pemerintahan terkait dugaan Korupsi yang di lakukan Subhan Wijaya, bertahun Tahun kami mengawasi dan melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran
Lanjut ” H ” Beberapa kali kami minta di jadwalkan oleh Kejari pesawaran untuk bisa menjelaskan dan melakukan jumpa pers terkait penanganan laporan masyarakat Desa Pekondoh yang tanpa kejelasan dalam penanganan nya
Masih kata ” H ” Kami duga Kejari Pesawaran sengaja mengulur waktu hingga bertahun – Tahun supaya masyarakat Desa Pekondoh lupa dan menyerah terkait laporan masyarakat bahkan apakah salah kami menduga Kejari pesawaran Kurang nyali menindak tegas oknum Yang di duga menyalah gunakan kewenangan tentang anggaran Dana Desa ( DD).
Keterangan Menegaskan dari warga berinisial ” E “, ” kami selaku masyarakat sudah melakukan pengontrolan di Desa kami dan kami berupaya melaporkan ke kejaksaan negeri (Kejari) pesawaran yang kami anggap bisa memberikan angin segar bagi masyarakat kami, Tapi nyata nya bertahun kami tak kunjung mendapatkan penjelasan yang sesuai harapkan masyarakat
Masih kata ” E ” , kami pernah meminta inspektorat dan kejaksaan pesawaran supaya transparan terkait penanganan dugaan korupsi di Desa Pekondoh tapi sampai saat ini kami belum juga mendapatkan kepastian nya,” kami masyarakat meminta kepada Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa turun langsung di Desa kami
” E ” , Menambahkan, kami kecewa dengan kejaksaan Negeri (Kejari) dan inspektorat pesawaran yang bertahun – tahun kami duga tak sanggup menangani kasus Dugaan korupsi yang di lakukan Subhan Wijaya, kami harap dari kejaksaan Agung (Kejagung) Dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan tugas nya sesuai yang mana telah di atur negara, demi kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum ( APH )Tutup nya. (Red/Edi wijaya)