Di SMKN 1 Banjar Margo DiDuga Ada Pungli

Penaindonews.com, Tulang Bawang Lampung, – Di duga SMKN 1 Banjar Margo di sinyalir terjadi Praktik pungli dengan berdalih sumbangan pendidikan tahun ajaran 2022/2023 dengan senilai sekitar Rp. 2.800.000 ( dua juta delapan ratus ribu rupiah ).

Disaat awak media penaindonews.com melakukan kontroling dan bertemu salah satu nara sumber mengatakan bahwa di smkn 1 banjar margo tersebut memungut biaya yang nominalnya lumayan cukup besar sekitar Rp. 2.800.000 dengan berdalih untuk biaya seragam sekolah dan biaya sekolah. Biaya tersebut di bayar ke Guru ibu nur selaku TU tuturnya. Kampung catur karya buana, kecamatan banjar margo, kabupaten tulang Bawang, propinsi Lampung. Hari selasa (16/08/2022)

Awak media menemui kepala sekolah (kepsek) di lapangan banjar margo depan smkn 1, menanyakan terkait masalah penarikan dana tersebut lalu kepsek mengatakan tidak ada penarikan sama sekali dan geratis tidak ada biaya apapun tuturnya.

Lalu awak media terus menggali informasi mencari kebenarannya dan menemui salah satu wali murid yang enggan di sebut namanya mengatakan, anak saya sekolah kelas 11 di smkn 1 banjar margo benar adanya penarikan dana tersebut memang setiap tahunnya, yang sudah lunas akan di beri kwitansi kebetulan saya belum lunas karna memang belum punya uang, bahkan saya tidak tau kalau sekolah sekarang gratis tidak ada yang namanya pungutan yang pastinya saya pingin anak saya pintar itu aja pak ujarnya.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.

Dalam peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut , komite sekolah , baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan ajar , pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.

Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.

Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang Gedung dan lain sebagainya.

Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah.

Dan apabila hal ini di temukan fakta yang menyimpang atau melanggar aturan yang berlaku, di harapkan pihak APH (aparatur penegak hukum) dapat melakukan tindakan, Terutama kepada Dinas pendidikan atau instansi terkait dan stekholder yang ada, dapat melakukan pengkajian atas kebijakan yang dilakukan oleh Sekolah SMKN 1 Banjar Margo dan kami berharap kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sampai berita ini di rilis Tim awak media penaindonews.com, berupaya Terus menggali informasi guna mendapatkan fakta dan kebenaran, agar hal-hal yang di sinyalir berbau fungli tidak terus terjadi.(Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *