Penaindonews.com. Pringsewu.– Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu mengamankan seorang pelaku penipuan dan penggelapan berkedok gadai tanah yang rugikan korban hingga Rp. 70 Juta.
Pelaku berinisial AM (37) warga Dusun Sumberdadi Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu diamankan Polisi dirumahnya pada Jumat (18/11/22) sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri menjelaskan, pelaku AM diamankan Polisi atas dasar laporan pengaduan korban, Ari Kurniawan (33) warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B-506/IX/2022/SEK SEWU KOTA / RES PRINGSEWU / POLDA LPG tertanggal 26 September 2022.
Diceritakan Kapolsek, sekira bulan Agustus 2022 yang lalu, pelaku menawarkan gadai Tanah persawahan dengan luas 1170 M2 yang berlokasi di Dusun Sumberdadi Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa seharga tujuh puluh Juta kepada korban.
Setelah kedua belah pihak sepakat, korban telah menyerahkan uang gadai kepada pelaku dan pelaku pun memberikan surat tanah dalam bentuk hibah sebagai jaminan untuk korban.
Berkisar satu Minggu kemudian korban mendengar kabar bahwa surat tanah yang dijaminkan pelaku tersebut ternyata palsu.
“Lalu korban mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak orang tua pelaku dan juga pihak aparat Pekon dan semuanya menyatakan bahwa surat tanah hibah yang di jaminkan kepada korban tersebut palsu dan tanah persawahan yang di gadaikan pelaku tersebut ternyata juga sudah dijual kepada orang lain,” jelas Kapolsek Pringsewu kota mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin (21/11/22) siang
Lanjutnya, Atas kejadian tersebut korban merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Dikatakan Kapolsek, setelah pelaku berhasil diamankan di lakukan pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku nekat melakukan penipuan tersebut lantaran terhimpit kebutuhan membayar hutang.
“Juga terungkap, dengan modus yang sama pelaku juga diketahui berhasil memperdayai beberapa korban lainya,” ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan telah melanggar pasal 378 jo pasal 372 KUHP.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 4 tahun lamanya.” Tandasnya. ( EDI WIJAYA )