Siswa Latja SPN Mandalawangi Ikuti Pelatihan Fungsi Reskrim dan Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) di Polsek Kragilan Polres Serang

Penaindonews.com, SERANG – Anggota Kepolisian Polsek Kragilan Polres Serang yang menjadi Mentor Aipda Tri Hartana, dalam hal ini menjelaskan kepada Siswa Latja bahwa Adapun tugas Fungsi Reskrim dan SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) adalah memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan dan pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Selasa (22/11/2022).

Lebih lanjut Mentor dari Polsek Kragilan menjelaskan secara jelas Fungsi Reskrim dan Fungsi SPK kepada siswa Latja, Adapun fungsi SPK menyelenggarakan Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK),

“Dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), Surat Izin Keramaian dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK),” terangnya.

Selain itu Mentor juga menjelaskan fungsi lain Intel dan SPK, yaitu Pengkordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), Turjawali, dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah; Pelayanan masyarakat melalui surat dan alat komunikasi, antara lain telepon, pesan singkat, faksimile, jejaring sosial (internet).

” Serta pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolsek melalui Bagops,” Jelasnya.

Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto S.H.,S.IK, mengatakan Polsek Kragilan yang bertindak sebagai tempat pelatihan dan sebagai pemberi materi menyampaikan secara umum tentang fungsi fungsi teknis kepolisian.pungkasnya,,

( Humas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *