Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Curanmor

Penaindonews.com, Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 8 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode November 2022.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan hal tersebut, “Betul kami telah mengamankan 8 tersangka yang masing-masing berinisial JC (34), HD (30), DM (32), WE (26), RM (17), AP (24) sebagai pelaku pencurian dan tersangka sedangkan AR (21), HI (32), BM (48) sebagai DPO ,” ucap Romdhon pada Senin (28/11).

Romdhon juga mengatakan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya, “Saat ini kami juga terus mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Romdhon.

Dikatakan Romdhon, para tersangka berasal dari kelompok berbeda dan tersangka R dan M masih yang masih DPO melakukan aksi pencurian, “Para tersangka berasal dari kelompok berbeda dan tersangka R dan M masih yang masih DPO melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Rabu (27/4), dan para 5 tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T kemudian menjualnya kepada penadah tersangka A. Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM, lalu tersangka J dan A (DPO) melakukan aksinya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa pada Rabu (17/08) para tersangka menjual motor ke penadah yang masih dalam pengejaran,” terang Romdhon.

Dari kejadian tersebut para tersangka menjual motor jurian kepada penadah yang berstatus DPO, “Kemudian tersangka JC, HN, dan RS melakukan aksi curanmor di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (06/11) para tersangka menjual motor curian ke penadah yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan peristiwa di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11), yang juga dilakukan oleh tersangka JC, HN, dan RS mereka menjualnya ke penadah yaitu tersangka DM,” ucap Romdhon.

Dalam hal ini Romdhon mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, “Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para tersangka,” ujar Romdhon.

Terakhir Romdhon mengatakan gunamempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diamankan di Polresta Tangerang, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 Tahun. Sedangkan tersangka DM, AI, DM, dan WE dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 Tahun Penjara,” tutup Romdhon (Mugiri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *