4 Buah HP Anggota Media Penaindonews.com, Raib di Gondol Maling

Penaindonews.com, KOTA SERANG, – 4 Buah HP dan sejumlah surat -surat penting (STNK, KTP, Kartu BPJS, Kartu ATM dan SIM dan KTA) raib di Gondol Maling, Kejadian ini terjadi Sekira pukul 05″30 wib, di Komplek Ruko JL. Pengampelan – Pipitan, kelurahan pipitan, kecamatan Walantaka, kota serang Banten, Minggu pagi (12/03/2023).

Diceritakan Judin, yang di dampingi Mastur, Badri dan Aris selaku anggota Penaindonews.com juga tergabung dalam ormas LMPI MAC Walantaka, menyampaikan bermula saat, baru saja terlelap tidur sekira pukul 04’30 wib, yang saat itu lupa mengunci pintu kantor, tanpa sadar ada maling masuk dan menggasak 4 unit headphone dan tas pinggang yang berisi dompet dan dukumen penting.

“Kejadian ini bermula pada malam Minggu kami membahas beberapa materi penting terkait informasi hingga larut sampai subuh, karena merasa lelah kami berempat rehat dengan membaringkan badan tampa sengaja kami berempat tertidur, dan saat itu di perkirakan maling masuk dan mengambil barang-barang tersebut, diantaranya (4 buah HP, tas pinggang yang berisikan dompet dan sejumlah uang, STNK, KTP, Kartu BPJS, Kartu ATM dan SIM dan KTA.)” ucap Judin.

Lanjut kata judin, Pada saat itu ada suara seperti benturan sehingga terbangun dan melihat HP dan tas tidak ada dan ada sekilas seseorang yang keluar dari kantor kami dan buru-buru naik mobil dan melarikan diri, pada saat itu kami melakukan pengejaran namun diduga pencuri tersebut tidak terkejar dan hilang jejak.” ungkap Judin.

Selanjutnya Korban pencurian melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian sektor walantaka dan di terima oleh unit Reskrim Polsek Walantaka, dengan laporan polisi nomor : LP/B/27/III/2023/SPKT/POLSEK WALANTAKA/POLRESTA SERANG KOTA POLDA BANTEN.

Terakhir Judin bersama korban lainnya , berharap kepada pihak kepolisian sektor walantaka dapat mengungkapkan kejadian ini serta memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang telah menyebabkan kerugian, di perkirakan kerugian yang di alami korban dengan estimasi perkiraan 7 juta rupiah di tambah dengan surat dan dokumen penting lainnya.

Sampai saat berita ini di rilis, kejadian ini sedang dalam pendalaman unit Reskrim Polsek Walantaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *