Panit 1 Reskrim Polsek Kragilan bersama anggota melaksanakan Razia Miras di Darkum Polsek Kragilan Polres Serang

Penaindonews.com, KRAGILAN – Unit Reskrim Polsek Kragilan dan melaksanakan operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) merazia sejumlah warung toko jamu yang diduga menjual Miras (Minuman Keras) di Darkum Polsek Keagilan Polres Serang Polda Banten. Sabtu (03/06/2023) pukul 22.00 WIB. S/d Selesai

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. SH. S.IK melalui Kapolsek Kragilan KOMPOL Firman Hamid, S.H., M.H. Menjelaskan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dan Miras yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Kragilan dengan melibatkan 8 orang personel dalam kegiatan tersebut dengan sasaran warung – warung (khususnya warung jamu) yang diduga menjual Miras tanpa ijin.

Kegiatan operasi tersebut dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Kragilan IPDA Bagus Yoga Ilham Pribadi, S.Tr.K menerangkan dalam Operasi Miras tersebut kami telah menyita Miras berbagai merek dengan rinciannya 27 botol anggur kolesom, 20 botol anggur merah, 17 botol kecil jenis anggur kolesom, 12 botol miras jenis anggur merah gold, 12 botol miras jenis bir putih angker, dan 12 botol miras jenis bir hitam guines.

Setelah dilakukan pendataan selanjutnya miras tersebut disita dan selanjutnya dibawa menuju Mako Polsek Kragilan, Kegiatan selesai pada pukul 02.00 WIB (04/06/2023) dan berjalan dalam aman serta kondusif, ungkapnya.

(Humas Polsek Kragilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *