60 Warga kelurahan Pageragung Kecamatan Walantaka Antusias Terima Sertifikat Tanah Program PTSL

Penaindonews.com, Kota serang, – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota serang melaksanakan Penyerahan 60 Sertifikat Tanah milik warga kelurahan Pageragung melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah sistematis lengkap), bertempat di Aula kantor kelurahan Pageragung kecamatan Walantaka, kota serang. Senin 09/10/2023.

Penyerahan sertifikat tanah program PTSL ini di laksanakan langsung oleh Kepala Kantor pertanahan Kota serang , Ir. Trias Wiriahadi, bersama ketua dan anggota tim 1 satgas PTSL BPN kota serang serta di dampingi langsung oleh kepala kelurahan Pageragung M. Napirin.

Kepala Kantor pertanahan Kota serang , Ir. Trias Wiriahadi, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat tanah program PTSL sebanyak 60 kepada warga kelurahan Pageragung, merupakan bentuk keseriusan BPN kota serang dalam merealisasikan Program PTSL, yang mana program ini merupakan salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis, sehingga dapat meminimalisir terjadinya permasalahan terkait kepemilikan tanah dan batas tanah.

Lebih lanjut Kepala kantor BPN kota serang, berharap agar masyarakat kelurahan Pageragung dapat mengikuti dan mendaftar dalam program PTSL ini, dengan cara melengkapi berkas pendaftaran dan berkoordinasi dengan satgas PTSL BPN kota serang yang di tugaskan di wilayah masing-masing, dan saat ini pihaknya memberikan tenggang waktu selama dua Minggu agar masyarakat dapat turut berpartisipasi untuk mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL ini, karena selanjutnya akan berpindah lokasi ke wilayah lain. ” Ungkap Trias Wiriahadi.

Sementara, Kepala kelurahan Pageragung, M. Napirin, mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak BPN kota serang, dan satgas terkait , atas terealisasinya sertifikat tanah bagi warga Pageragung, yang saat ini telah terealisasi sebanyak 60 sertifikat, dan bagi yang belum terealisasi akan di laksanakan secara bertahap.

Di samping itu, M. Napirin, juga berharap agar program ini dapat terus berlanjut sehingga warga Kelurahan Pageragung dapat memiliki sertifikat tanah, dengan demikian tingkat permasalahan tanah dapat di minimalisir, di samping itu sertifikat tanah juga dapat di jadikan jaminan dalam mendapatkan modal atau pinjaman pada pihak bank, namun harus juga memperhatikan tingkat penghasilan sehingga tidak ada masalah di belakang hari.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala kelurahan Pageragung, M.Napirin, menghimbau agar warga kelurahan Pageragung yang tanahnya belum memiliki sertifikat agar segera mendaftar dan memanfaatkan program PTSL ini, karena menurut nya belum tentu kelurahan Pageragung mendapat kesempatan yang sama pada tahun – tahun berikutnya.

Kegiatan pembagian sertifikat tanah program PTSL ini, mendapat apresiasi dan antusias dari masyarakat kelurahan Pageragung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *