Diduga Dinas LH kota Serang Tidak Respon Terhadap Media

Penaindonews.com, Kota serang, – Niat awak media penaindonews.com, untuk menyampaikan informasi dan mengkonfirmasi terkait proyek pembangunan Sarana Dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Cilowong Kota serang yang diduga Bermasalah, kepada dinas LH kota serang selaku dinas yang bertanggung jawab dan membidangi, ternyata tidak mendapat respon, dan terkesan dinas tersebut menutup ruang informasi kepada media.

Pasalnya saat tim media penaindonews.com melaksanakan kunjungan kerja kepada dinas LH kota serang Senin (06/11/2023), tidak mendapat tanggapan dan respon baik, padahal kedatangan Tim media sudah melakukan pengisian pada buku tamu dan menyatakan keinginan dan maksud untuk dapat bertemu dengan kadis atau pihak yang mewakili, kepada Petugas piket telah berulang kali, namun sangat di sayangkan hingga menunggu selama 3 jam, tidak satu pun pihak LH kota serang yang berkenan di temui, hingga tim media meninggal lokasi.

Pemberian informasi kepada Kadis melalui Pesan WhatsApp.

Dari kejadian ini dapat di nilai bahwa pihak Dinas LH di duga tidak respon terhadap kehadiran media bahkan besar kemungkinan alergi terhadap media, apalagi informasi terkait kepentingan sudah di jelaskan kepada petugas piket, bahkan sudah melakukan informasi melalui SMS (pesan WhatsApp) kepada Kadis maupun Kabid, namun sama sekali tidak direspon, hanya salah satu dari Kabid yang menjawab dengan jawaban dirinya sedang dinas luar, tentu hal ini menuai kecurigaan terhadap kinerja dan ada apa dengan proyek yang akan di konfirmasi oleh awak media tersebut.

Untuk di ketahui bahwa berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran pada Proyek Pembangunan Sarana Dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Cilowong Kota serang, diantaranya ada dugaan ketidaksesuaian terkait material besi yang di gunakan, dan yang lainnya.

Atas kejadian ini, mengakibatkan sulitnya awak media untuk mencari informasi dan memberikan edukasi kepada pihak penanggung jawab terutama Dinas LH kota serang, terkait kejanggalan yang di temukan di lokasi proyek tersebut, hal ini tentunya bertentangan dengan UU Pers, orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Buku tamu LH kota serang

Sebagai informasi :
Kegiatan : Pengelolaan Sampah
Sub Kegiatan : Penyediaan Sarana Dan Prasarana Pengelolaan Persampahan Di Tpa/spa Kabupaten/kota
Nama Pekerjaan : Belanja Modal Instalasi Pengolahan Air Kotor Ipal (Benkeu Tangsel)
Nomor Kontrak : 027/13/SP/PPKAPAL TPAS/DLH/2923
Tanggal Kontrak : 14 September 2023.
Nilai kontrak: Rp. 3.010.000.000 (Tiga Milyar Sepuluh Juta Rupiah)
Lokasi : (Benkeu Tangsel)
Sumber Dana : Bantuan Keuangan Khusus Dari Pemerintah Kab/kota Ta 2023.
Waktu Pelaksanaan : 30 (Sembilan Puluh) Hari Kalender.
Penyedia Jasa : Pt. Hiji Lintang Purnama.

Untuk menyikapi dan menindaklanjuti perihal ini, tim media akan berkoordinasi dengan lembaga dan dinas terkait.

(Asep,Bob, Roni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *