Penaindonews.com, Kota serang, – Rabu (15/11/2023), Menjelang tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan walantaka, menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu di wilayah kecamatan Walantaka, kota serang.
Rapat ini di gelar di aula kantor kecamatan Walantaka, Hadir dalam kesempatan ini Kasi trantib kecamatan Walantaka Jufran, Kapolsek Walantaka IPTU Juwandi bersama Kanit intelkam polsek Walantaka Aipda Hasan Basri, Anggota Perwakilan dari Koramil Walantaka Serka Chumaidi, Ketua Panwaslu kecamatan Walantaka Mochammad Fahmi Abduh bersama para jajaran dan anggota.
Di sampaikan oleh Mochammad Fahmi Abduh, Tahap Penertiban sudah dilakukan sebelum nya pada tanggal 27/10/2023, dan ini penertiban ke dua yang akan di laksanakan pada kamis 16/11/2023, di informasikan bahwa pada tanggal 27/10/2023, panwaslu kecamatan walantaka berhasil menertibkan 452 APS yang menyerupai APK (Alat peraga kampanye), penertiban tersebut menyasar pada lokasi strategis, terutama pada jalan akses utama. ” ungkapnya.
Terkait kegiatan penertiban pada kamis 16/11/2023, Kemungkinan besar akan serentak dilaksanakan di kota serang, dengan sasaran pada area strategis terutama jalan lintas dan jalan kelurahan, kegiatan ini berdasarkan tugas dan pungsi panwaslu yang diatur dalam UU No 7 tahun 2017 serta instruksi melalui peraturan Bawaslu no 5 tahun 2022 tentang pengawas tahapan pemilu, Serta Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 terkait kampanye, untuk menjalankan tugas ini jelas banyak sekali dinamika tantangan oleh karena itu di butuhkan rapat koordinasi sebelum memulai kegiatan, Fahmi juga berharap agar satpol PP kecamatan walantaka, Kepolisian sektor Walantaka dan Koramil Walantaka dapat bersama dalam melaksanakan penertiban APS tersebut, sehingga dalam pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar aman dan kondusif. ” Ucap Fahmi dalam sambutannya.

Masih di tempat yang sama Kapolsek Walantaka, IPTU Juwandi, menyampaikan bahwa kepolisian sektor Walantaka siap mendukung setiap program Panwaslu kecamatan walantaka, terutama dalam merealisasikan setiap peraturan KPU, kepolisian sektor Walantaka akan siap menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah kecamatan Walantaka.
Senada dengan Kapolsek Walantaka , perwakilan dari Koramil Walantaka Serka Chumaidi, menegaskan bahwa Koramil Walantaka akan selalu siap membantu program kerja dan kegiatan panwaslu kecamatan Walantaka, hanya dirinya berpesan agar dalam penertiban APS harus berhati-hati dan menjaga kesehatan dan keselamatan, serta jangan ragu dalam melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan yang ada.
Kasi trantib kecamatan walantaka, Jufran, menghimbau agar dalam pelaksanaan kegiatan penertiban APS, setiap petugas yang turun harus mempersiapkan peralatan dan kesehatan fisik, dan tetap menjaga keamanan, dirinya juga akan siap membantu kegiatan penertiban APS tersebut bersama anggota satpol PP kecamatan walantaka.
Sementara, Imron Rosadi, Divisi hukum dan partisipasi masyarakat Panwaslu kecamatan walantaka, menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi penertiban APS ini, bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memaparkan teknis dalam kegiatan dalam penertiban APS, di samping itu untuk mengevaluasi atas kegiatan yang telah di laksanakan, mengakomodir saran dan pendapat guna kelancaran kegiatan tersebut, di samping itu kegiatan rapat koordinasi ini bertujuan agar dapat memaksimalkan kegiatan terkait pengawasan dan penertiban APS di wilayah kecamatan Walantaka. ” ungkap nya
Neneng Faridah Divisi pencegahan dan penyelesaian sengketa Pemilu, Panwaslu kecamatan Walantaka, menyampaikan secara detail terkait APS yang harus ditertibkan, selanjutnya membagi petugas menjadi dua tim dengan waktu kegiatan pada Kamis 16/11/2023, pukul 13″00 wib serta titik kumpul adalah kantor kecamatan Walantaka, Di himbau juga dalam pelaksanaan kegiatan tersebut semua petugas harus menyiapkan fisik dan peralatan, bisa berkerjasama serta dapat menjaga ketertiban sehingga permasalahan dapat di minimalisir.

Untuk informasi bahwa tahapan kampanye pemilu diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang, namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka, perlu juga di perhatikan bahwa syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu
Dan hal penting untuk di ketahui bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye calon.
Dalam acara rapat koordinasi pengawasan dan penertiban APS yang di gelar oleh panwaslu kecamatan walantaka, juga di sisipi dengan tanya jawab, secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar.