Proyek Pembangunan Paving Block Di Desa Sindangsari Diduga Bermasalah dan Terkesan Asal Jadi

Penaindonews.com, Kabupaten serang, – pemerintah kabupaten Serang melalui Dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman, sedang mengerjakan proyek paving block di desa Sindangsari kecamatan petir kabupaten Serang,  yang di kerjakan oleh CV. Nawwaf sinar utama, namun dalam pengerjaan nya di duga bermasalah dan terkesan asal jadi.

Dalam pantauan awak media dilokasi proyek pembangunan paving block tersebut, banyak yang renggang, patah namun tetap dipasang saja, dan bahkan ada  yang tidak menggunakan castin hanya pakai potongan paving lalu disemen sebagai pengganti castin tersebut, tentu hal ini akan mengurangi kwalitas hasil pembangunan dan dapat mengarah pada kerugian negara.

Untuk mencari informasi terkait hal tersebut, awak media mencoba mengakomodir keterangan dari warga sekitar, menurut warga, pengerjaan sudah berlangsung semingguan tepatnya sebelum puasa, untuk siapa pelaksana dirinya tidak menjelaskan karena tidak paham, namun yang sering datang kelokasi adalah kepala desa. ungkap warga kepada awak media penaindonews.com. Jum’at (15/03/2024)

Berdasarkan keterangan tenaga kerja (Petukangan) saat di mintai keterangan, menjelaskan, untuk lebih jelas hubungi aja pak lurah, kalo upah disini dibayar borongan 20 ribu permeter, Volume keseluruhan 400 meter, kalau lebar variasi ada yang 2 M, dan ada juga yang lebar 1,5 M ” Jelasnya.

Lebih lanjut, saat di tanya kenapa tidak memakai castin, pekerjaan tersebut menjelaskan, ” Kalau yang ini tidak pakai castin, nanti mindahin yang dari depan, dipindahkan kesini , kalo yang di depan tidak usah pakai castiin   cukup dengan potongan paving block lalu disemen” imbuh nya.

Paving blok renggang dan tidak rapih

Untuk menggali informasi, awak media menghubungi kades sindangsari, dan di jelaskan kades bahwa, untuk pelaksana pekerjaan tersebut ina dan asep Qinoy, lebih lanjut kades mengarah awak media agar menghubungi mereka untuk konfirmasi terkait pekerjaan tersebut, mengingat kades hanya sebagai penerima manfaat.

Ditempat terpisah ditemui di kediaman nya asep Qinoy menjelaskan bahwa dirinya selaku pengawas pekerjaan tersebut dan pak ina selaku kontraktor nya.

Asep Qinoy menjelaskan bahwa, dirinya sampai saat ini juga saya belum pernah merasakan uang dari proyek pembangunan paving block tersebut, ” pusing kang pakai dana talang dulu sampai mobil saya di gadaikan untuk tanggulangin proyek itu.”ujarnya.

Saat di tanya terkait pemasangan paving blok yang renggang dan tidak menggunakan castin, Asep Qinoy , menjelaskan, “untuk yang renggang renggang itu wajar dan gak bakal semuanya pekerjaan mulus, adapun yang kurang abu batu ntar juga dibongkar ditambah abu batu lagi, terkait mutunya itu K300 dari Hollywood “jelas nya.

Namun saat dipertanyakan kembali kenapa mutu K300 ukuran nya 6 cm bukan 8 cm dan kenapa ada yang tidak memakai castin, Asep Qinoy malah ngajak ngopi wartawan.

” Sudah masuk aja kedalam kita ngopi aja puasa enggak,” katanya kepada awak media.

Ketika di singgung soal APD, semisal sarung tangan yang tidak dipakai saat bekerja oleh para pekerja, dengan alasan para pekerja , sarung tangan tersebut tidak dikasih oleh pelaksana, asep Qinoy, menjawab,

“Sudah jangan dipermasalahkan itu sebenarnya sudah dikasih tapi cuma gak dipakai aja, itukan di dalam RAB (rancangan anggaran biaya) di proyek tersebut saya juga sudah paham, saya ini juga ketua GMBI kang. ungkap nya, dan menjelaskan kepada media bahwa dirinya sudah terkenal dimana-mana, ” Siapa yang enggak kenal asep Qinoy se-banten bahkan juga se Indonesia pasti kenal” Pungkasnya.

Tidak menggunakan castin sebagai penahan Paving Block

Dari hal di atas, di harapkan kepada dinas DPUPR kabupaten serang dapat mengkroscek hasil pembangunan dan pekerjaan tersebut, karena pihak pelaksana merupakan perpanjangan tangan dari dinas, bilamana ada pelanggaran di harapkan dinas dapat bertindak tegas, kepada APH (aparatur penegak hukum) dan inspektorat dapat menelaah lebih jauh karena pekerjaan ini kuat dugaan melanggar ketentuan yang berlaku.

Untuk Informasi proyek tersebut:
Paket Pekerjaan : Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Sindang Sari
Lokasi Pekerjaan : Kecamatan Petir
Nomor Kontrak : 600.2/PK.KSJ-P2402-8498391/SPK/PPK-KP/DPRKP/2024
Tanggal Kontrak : 07 Februari 2024
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kab. Serang
Sumber Dana : APBD Kab. Serang Tahun Anggaran 2024
Nilai Total Pekerjaan : RP. 198.278.000 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah)
Waktu Pelaksanaan: 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
Waktu Pemeliharaan : 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender
Pelaksana : Cv. Nawwaf Sinar Utama – Serang

(M.saepi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *