Penaindonews.com, Kota serang, – Pemerintah kecamatan walantaka mempailitasi kegiatan Sosialisasi Dan Sinkronisasi Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup, yang di laksanakan oleh Dinas LH kota serang, bertempat di Aula kantor kecamatan Walantaka kota serang.Selasa (14/05/2024).
Hadir dalam kesempatan ini, Kadis LH kota serang Farach Richi, bersama Kabid Penataan Lingkungan Hidup Kota serang Nurmainah ( narasumber), kasi gakum LH propinsi Banten Alif Hasan (Nara sumber), Camat Walantaka Muslim Sholeh bersama para kasi, Peserta Mewakili dari 14 kelurahan se-kecamatan walantaka.
Di sampaikan oleh Kadis LH kota serang, Farach Richi, Melalui kegiatan Sosialisasi Dan Sinkronisasi Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup ini, di harapkan perangkat pemerintah terutama yang tingkat kelurahan atau yang berkontak langsung dengan masyarakat harus dapat paham terkait mekanisme penanganan pengaduan dalam kasus lingkungan hidup, terutama langkah awal dapat mengindentifikasi laporan masyarakat.” ungkapnya.
Sementara, Camat Walantaka Muslim Sholeh, mengapresiasi atas di selenggarakannya kegiatan Sosialisasi Dan Sinkronisasi Pengaduan Dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang di inisiasi oleh dinas LH kota serang, Mengingat kegiatan ini sangat penting, dirinya berharap agar para peserta dapat fokus mendengarkan penjelasan dari para Nara sumber, sehingga dapat menyerap informasi dan dapat paham tujuan dari sosialisasi tersebut. ” Ucap Muslim Sholeh dalam sambutannya.
Selanjutnya kegiatan sosialisasi terkait mekanisme penanganan pengaduan dalam kasus lingkungan hidup disampaikan oleh
kasi gakum LH propinsi Banten Alif Hasan, dan terkait perizinan Berusaha berbasis risiko di sampaikan oleh Nurmainah, dari Kabid Lingkungan Hidup Kota serang, Materi di jelaskan secara rinci dan di sisipi tanya jawab.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapat antusias dari para peserta.