Penaindonews.com – Tangerang, Proyek pembangunan jembatan poros yang menghubungkan Desa Dangder dan Desa Pangkat di Kecamatan Jayanti diduga kuat sarat dengan praktik korupsi.sabtu 20/07/2024.
Proyek ini dikerjakan oleh CV Bumi Salaka dengan nomor kontrak 630/42/K/PPK JJ/APBD/DBMSDA/VII/2024. Kontrak tersebut ditandatangani pada 2 Juli 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp 321.418.000,00 dan memiliki masa pelaksanaan selama 90 hari kalender, anggaran ini bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang melalui dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Sugeng, perwakilan dari DPP LSM Trisula Bakti Nusantara, mengungkapkan bahwa proses pengerjaan proyek ini dilakukan dengan sangat tidak sesuai dengan standar yang semestinya. “Pembangunan ini pengerjaannya asal-asalan saja. Tumpukan batu pada tembok jembatan tidak diberikan adukan semen dan pasir, tapi hanya ditaburkan saja. Air pun masih menggenangi tumpukan batu tersebut,” ujarnya.
Sugeng menambahkan bahwa metode pengerjaan seperti ini dapat menyebabkan struktur jembatan menjadi tidak kuat dan rentan rusak, yang pada akhirnya bisa membahayakan keselamatan pengguna jembatan.

Kasus ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran standar teknis dalam proyek tersebut. Dugaan korupsi ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai dengan peruntukannya dan proyek ini dapat diselesaikan dengan baik demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
sampai berita ini di tayangkan dari pihak pelaksana atau dinas terkait belum ada yang bisa di konfirmasi.
[ Mugiri ]