Penaindonews.com, Polres serang, – Polres Serang Polda Banten, berhasil ungkap kasus tindak pidana Curat, curanmor dan pencuri ternak di wilayah hukum polres serang, informasi ini di dapat saat adanya konferensi pers di kantor Polres serang. Selasa 20/08/2024.
Dari 13 tersangka diamankan barang bukti 15 motor, 1 mobil pick up, tambang, kawat kabel selotip, senpi, korek gas, kunci leter T, 3 pisau, 3 golok, 2 helm, surat kendaraan, 1 Kampak Dan pakaian pelaku.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko di damping Wakapolres Ali Rahman, Kasatreskrim Adi Kurniadi, mengatakan, ke 13 tersangka tertangkap di 20 tkp, diantaranya Lebak. ” Modus pencurian dengan mengikat korbannya,” ungkapnya.
Dari 13 pelaku, 6 diantaranya pelaku pencurian ternak jenis kerbau di Jawilan. Sedangkan 2 kelompok lainnya curanmor di Cikande.” lanjut Kapolres.
Kasatreskrim Polres Serang Adi Kurniadi menambahkan ada pencurian kerbau di 16 TKP. ” Sebagian ada yang berhasil dan ada juga yang gagal,” ucapnya.
Adi menjelaskan jumlah kejahatan keseluruhan ada 20 TKP diantaranya di Lebak, Pandeglang dan Tangerang. “Modus kelompok mengamati di siang hari, Setelah dinilai ada ternak yang bisa di curi, malamnya mereka beraksi,” jelasnya.
Selanjutnya Hasil curian di bawa hidup-hidup ke penadah, dan Untuk penadah saat ini sedang dalam proses pendalaman informasi baik di Tangerang, Pandeglang dan Bogor. Terutama di tempat pemotongan ternak,” lanjutnya.
Masih Adi, Dari hasil pengakuan tersangka, ada residivis, Saat ini kami masih mendalaminya. Mereka melakukan aktivitasnya sejak tahun 2023 lalu,” ungkapnya.
Untuk para tersangka , akan di kenakan pasal 363 dan 365 tentang pencurian dengan kekerasan.