Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Masa Jabatan 2024 – 2029.

Penaindonews.com, Tulang Bawang , – Pj. Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi, SP., MM., MT., memberikan sambutan dan menghadiri pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang masa jabatan 2024 – 2029

Tempat : Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulang Bawang
Waktu : Senin, 19 Agustus 2024. Pukul 10.00 WIB s.d selesai.
Total anggota yang dilantik : 40 anggota DPRD Kab. Tulang Bawang.

Turut hadir :
– Forkopimda Kab. Tuba
– Pj. Ketua TP PKK Kab. Tuba/Mewakili
– Plh Sekdakab. Tuba
– Plh Ketua DWP Kab. Tuba
– Para Staf Ahli Bupati
– Para Asisten
– Ka. Badan/Ka. Dinas/Ka. Satker
– Kabag Setdakab. Tuba
– Kabag Setwan
– Camat Se – Kab. Tuba

Arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia,  (disampaikan melalui sambutan Pj. Bupati)
Marilah  kita  panjatkan   Puji  Syukur  kehadirat  Allah SWT, Tuhan   Yang   Maha   Kuasa,   karena   atas   berkat   Rahmat   dan karunia-Nya,    pada   hari   ini   Kita   dapat    hadir   pada    “Rapat Paripurna  DPRD Kabupaten/Kota  dalam  rangka  Pengucapan Sumpah/Janji   Anggota   DPRD  Kabupaten/Kota   hasil Pemilihan Umum Tahun 2024”,  dalam keadaan sehat wal’afiat.

Melalui momentum yang berbahagia ini, perkenankan Saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah dilantik pada hari ini. Rapat Paripurna ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya Pemilihan  Umum  yang lalu  berjalan dengan relatif tertib dan lancar. Oleh sebab itu, atas nama Pemerintah Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada tanggal  14 Februari  2024 yang lalu. Ucapan   terimakasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh  Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam  nuansa yang demokratis, lancar, dan damai.

Hadirin yang Saya hormati,
Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah  mengatur bahwa “Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.  Berkenaan dengan hal  tersebut,  terdapat   dua  hal  yang  perlu  dicermati  oleh  para anggota  DPRD yang baru saja dilantik,yakni:
*Pertama.* Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka Negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif    di   negara-negara    federal   yang   menganut pemisahan kekuasaan Negara secara absolut hingga ke tingkat local atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah;
*Kedua.* Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hokum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

Hadirin yang Saya muliakan,
Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga)  fungsi DPRD, yaitu:
Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah  (Perda)
Hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan  kebutuhan rakyat, mampu  memecahkan masalah,  dan  tetap  mempedomani  peraturan perundang-undangan, serta menjadikan pelayanan  publik   menjadi prioritas  utama,  membuka lapangan kerja  sebanyak-banyaknya dan  menciptakan iklim  investasi yang  baik  sehingga  terciptanya kemakmuran bagi masyarakat. 

Fungsi  Penyusunan Anggaran
Fungsi Anggaran seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Untuk itu, saudara selaku perpanjangan tangan masyarakat diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, sehingga alokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi  rakyat.
Fungsi  Pengawasan
Sedangkan Fungsi Pengawasan, merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. Baik terhadap Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah maupun  kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara  umum. Dalam  Fungsi  Pengawasan,   anggota  DPRD  memiliki  hak, yakni   Hak   lnterpelasi, Hak   Angket,  dan   Hak   Menyatakan  Pendapat.

Hadirin yang Saya hormati,
Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and  balances yang dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah.
Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Kemudian dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, Saya mengharapkan Bapak/lbu para Anggota Dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

Hadirin yang Saya muliakan,
Melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD, maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima, yaitu memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang  handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.
Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan seperti orientasi dan bimbingan teknis. Pelatihan dan pengembangan ini diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, pengawasan, dan anggaran secara efektif dan efisien, demi tercapainya tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Hadirin yang berbahagia,
Akhir kata, Saya ucapkan “SELAMAT BEKERJA” kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas  nanti.
Kemudian pada kesempatan yang baik ini, Saya juga menyampaikan  ucapan  terima  kasih  dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa  dan Negara.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan Negara yang kita cintai. Aamiin.

Arahan Pj. Bupati
” Tadi telah bersama-sama kita dengarkan salinan Sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pada kesempatan ini saya atas nama pribadi maupun Pemkab Tulang Bawang beserta jajaran mengucapkan Selamat dan Sukses kepada seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Masa Jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik.
– Mari kita berkolaborasi, bekerjasama, bergotong royong,   serta   terus   berkomitmen   untuk  mewujudkan visi dan misi daerah sehingga Kabupaten Tulang Bawang dapat bergerak ke arah yang lebih baik.

” Saya berpesan kepada Anggota DPRD yang baru pertama kali terpilih, segeralah beradaptasi dengan tugas maupun lingkungan yang baru. Terlebih bagi yang berusia muda, tunjukkanlah jiwa muda saudara dengan melahirkan berbagai saran, gagasan, maupun inovasi yang diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam upaya mensejahterakan masyarakat, Kami juga mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Masa Jabatan 2019-2024. Semoga kerja ikhlas yang selama ini Bapak/Ibu tunjukkan senantiasa membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tulang Bawang serta dapat tercatat sebagai amal ibadah di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa. Aamiin.

(Asnawi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *