Pemasangan Kabel internet Semrawut Pada Tiang Menjadi Sorotan DPD LSM PENJARA PN Banten

Penaindonews.com, kabupaten serang,- Kabel internet yang semrawut dan mengganggu estetika terutama di area publik dan jalan desa menjadi sorotan LSM PENJARA PN Banten,  Rachmat Suteja  mendesak Pemkab Kabupaten Serang segera melakukan penertiban dan membuat kebijakan pemasangan kabel Internet.

“Belakangan semakin marak pemasangan kabel Internet yang tidak mengindahkan estetika, semrawut menganggu pemandangan, contoh nya di area jalan desa kepandean kecamatan Ciruas.” ucap  Ketua DPD LSM PENJARA PN  Banten Rachmat Suteja, Kamis (25/09/2025).

Pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Kabupaten Serang harus mencari jalan keluar sekaligus mempertimbangkan regulasi soal kabel internet. Salah satu usulan yakni di jalur jalan umum atau membuat tiang bersama untuk sejumlah provider.

” Kami minta pihak Dinas terkait agar segera menyusun aturan Perda atau Perbub sebagai acuan dan mengatur pemasangan kabel Internet. Kalau bisa itu satu tiang digunakan beberapa provider, jadi tidak semrawut ,” ujar Rachmat.

Menurut Rachmat, pemasangan kabel Internet dan tiang internet asal-asalan. Terkadang di jalan kampung satu titik bisa 4 atau di tiang tiang listrik . “Ini kan menganggu pemandangan juga kelihatan semrawutan,” ucapnya.

Perihal semrawutnya kabel Internet  hampir di setiap tiang tiang lisrik,
Menurut Rachmat hal ini kalau di urus kan menjadi pendapatan asli daerah.
Rachmat berharap diskominfo kabupaten Serang agar mendata dan menertibkan jalur kabel Internet yang ada wilayah kabupaten Serang.

Berdasarkan ketentuannya, instalasi pemerintah terkait penyelenggaraan telekomunikasi harus mendapatkan ijin dari instansi terkait.
Demikian pula, terkait pemasangan kabel Internet di tiang listrik sebenarnya memerlukan ijin dari pihak PLN (Perusahaan Milik Negara).
Menurut aturan yang berlaku, penyelenggara telekomunikasi harus harus mendapatkan persetujuan dari pihak pemilik jaringan (PLN) sebelum memasang kabel di tiang listrik.
Pemasangan kabel yang tidak berizin bisa menyebabkan semrawutanya kabel di tiang listrik, sudah dipastikan mengganggu estetika dan berpotensi membahayakan keselamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *