Diduga Cemari Sungai dan Tutupi Drainase, Dapur MBG di Banjar Agung Dikeluhkan Warga

Penaindonews.com, Tulang bawang,- Keberadaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang beroperasi di Desa Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, menuai sorotan masyarakat. Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah dapur tersebut, terutama saat cuaca panas.

Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi, terlihat adanya pipa paralon yang diduga digunakan untuk mengalirkan limbah dapur menuju saluran air yang terhubung ke aliran sungai. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga akan potensi pencemaran lingkungan apabila limbah tersebut dibuang tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, pipa pembuangan limbah tersebut awalnya berada di sisi kanan jalan. Namun setelah mendapat protes dari warga sekitar, pipa itu kemudian dipindahkan ke sisi kiri jalan. Meski demikian, warga menilai langkah tersebut bukan solusi, karena hanya memindahkan lokasi pembuangan tanpa menyelesaikan persoalan utama terkait pengelolaan limbah.

Selain itu, dari hasil investigasi di lapangan juga ditemukan dugaan bahwa pembangunan dapur MBG tersebut telah menggunakan sekaligus menutupi saluran drainase yang ada di sekitar lokasi. Drainase yang semestinya berfungsi sebagai saluran air umum diduga dimanfaatkan sebagai jalur pembuangan limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena selain berpotensi mencemari lingkungan, juga dapat mengganggu fungsi drainase yang seharusnya mengalirkan air hujan dan mencegah genangan.

Persoalan lain yang mencuat adalah terkait legalitas usaha. Beberapa tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak RT dan RW setempat mengaku belum pernah menandatangani surat keterangan domisili usaha untuk operasional dapur MBG tersebut.

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi kepada aparatur kampung terkait proses perizinan, Sekretaris Desa dan Kepala Kampung justru saling melempar tanggung jawab mengenai siapa yang mengetahui atau menerbitkan dokumen perizinan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dapur MBG tersebut diduga milik seorang warga Kalianda, Lampung Selatan bernama Evi. Sementara Ketua RK setempat diketahui bernama Misnan dan Ketua RT bernama Marwan.

Atas temuan di lapangan serta laporan masyarakat setempat, publik meminta kepada Inspektorat daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap operasional dapur MBG tersebut.

Secara hukum, dugaan pembuangan limbah langsung ke sungai tanpa pengolahan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapat melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Apabila terbukti melakukan pembuangan limbah tanpa izin, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104, yakni pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain sanksi pidana, pemerintah daerah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif, di antaranya berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah dan menyediakan IPAL sesuai standar, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, apabila benar terdapat pembangunan yang menutup atau memanfaatkan drainase umum, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan aturan bangunan daerah. Sanksinya dapat berupa perintah pembongkaran bangunan yang menutup saluran drainase, penghentian pembangunan, hingga sanksi administratif dari pemerintah daerah.

Bahkan apabila pencemaran lingkungan yang terjadi terbukti menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan atau kesehatan masyarakat, sanksi pidana dapat meningkat hingga 10 sampai 15 tahun penjara dengan denda mencapai Rp15 miliar sesuai ketentuan pidana lingkungan hidup.

Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam terhadap persoalan ini dan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan limbah, izin usaha, serta dampak lingkungan dari operasional dapur MBG tersebut.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak pengelola dapur MBG maupun aparatur kampung terkait untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas pemberitaan ini.

(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *