Penaindonews.com, Kota serang,- Kantor Pertanahan Kota Serang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Serang.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergi antar instansi pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam pengurusan berbagai layanan pertanahan dan perizinan.
Melalui kerja sama ini, diharapkan integrasi layanan antara DPMPTSP dan Kantor Pertanahan Kota Serang dapat berjalan lebih optimal, sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai jenis pelayanan secara terpadu dalam satu lokasi. Kehadiran layanan pertanahan di MPP Kota Serang juga menjadi langkah strategis dalam mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini sekaligus menegaskan komitmen kedua belah pihak untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.










