Penaindonews.com, Kota Serang, Banten – Proyek Rekonstruksi Jalan Kalodran – Jengkol Bankeu senilai Rp1,9 miliar menjadi sorotan publik. Pantauan lapangan 22-23 Mei 2026 di Teritih, Kec. Walantaka menemukan kejanggalan pada aspek keselamatan kerja, material besi, dan lapisan agregat pondasi. Padahal dana proyek berasal dari pajak warga Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan Papan Informasi Proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang, kontrak No. 620/13/SP/PPK/TENDER/BM-DPUPR/2026 ditandatangani 30 Maret 2026. Nilai kontrak Rp1.920.100.000, sumber dana Bankeu Kota Tangsel TA 2026. Pelaksana CV. RIYA INDONESIA MAJU, konsultan pengawas PT. SETARA INTI REKAYASA. Masa pelaksanaan 120 hari kalender.
APD dan Banner K3 Kontras di Lapangan
Banner bertuliskan “UTAMAKAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA” terpasang jelas di lokasi. Namun pantauan Timemark 22 Mei 2026 menunjukkan pekerjaan fisik sudah berjalan. Minimnya penegakan Alat Pelindung Diri/APD seperti helm, safety shoes, dan rompi proyek memicu pertanyaan warga.

Sesuai PP 50/2012 tentang SMK3 dan Permen PUPR 21/2019, setiap proyek konstruksi wajib menerapkan sistem manajemen K3 secara konsisten. Kontras antara banner dan kondisi lapangan menimbulkan tanda tanya atas komitmen pelaksana.
Besi Tulangan Ukurannya Acak dan di Bawah Standar
Pengukuran digital caliper di Jl. Kalodran 22 Mei 2026 pukul 09:14-09:16 WIB menunjukkan hasil: 8,2 mm, 8,3 mm, 9,3 mm. Sementara di titik lain ditemukan besi 14,6 mm.
Untuk pekerjaan rekonstruksi jalan beton, tulangan utama umumnya menggunakan D13/13 mm atau D16/16 mm sesuai SNI 2052:2017. Temuan besi 8,2 mm dan 8,3 mm jauh di bawah standar minimal. Besi dengan kondisi berkarat juga terlihat pada rangkaian begel. Jika material ini digunakan, daya dukung struktur beton terhadap beban kendaraan berat patut dipertanyakan.
Lapisan Agregat Pondasi Campur Tanah dan Tipis
Foto dokumentasi 22 Mei 2026 pukul 09:31 WIB dan 23 Mei 2026 pukul 17:09 WIB memperlihatkan kondisi lapisan base course/subbase. Material batu pecah tidak bergradasi, bercampur tanah liat, dan terdapat gumpalan besar.

Pengukuran kedalaman galian 22 Mei 2026 pukul 09:53 WIB menunjukkan kedalaman sekitar 15 cm. Padahal spesifikasi teknis rekonstruksi jalan umumnya mensyaratkan lapis pondasi bawah dan atas dengan total ketebalan 30-40 cm menggunakan material LPA/LPB yang dipadatkan hingga kepadatan 95%. Kondisi agregat seperti di lapangan berpotensi tidak memenuhi standar gradasi dan kepadatan sehingga jalan rawan bergelombang dan ambles.
Pengawasan Konsultan Menjadi Tanda Tanya
Tiga temuan sekaligus memunculkan pertanyaan atas peran PT. SETARA INTI REKAYASA sebagai konsultan pengawas. Tugas konsultan adalah memastikan K3 diterapkan, material yang masuk sesuai spek kontrak, dan metode kerja pelaksana sesuai rencana.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Serang sebagai PPK diminta segera menurunkan tim teknis untuk audit mutu dan K3. Dana Bankeu Kota Tangsel Rp1,9 miliar harus dipertanggungjawabkan kepada publik.
Hingga berita ini tayang, upaya konfirmasi ke CV. RIYA INDONESIA MAJU, PT. SETARA INTI REKAYASA, DPU Kota Serang, dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan masih dilakukan. penaindonews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya.











