Penaindonews.com, Kantah kota serang,- Dalam rangka mendukung percepatan program penyertipikatan tanah wakaf dan mewujudkan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang beserta jajaran turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang tentang Penyertipikatan Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 6 Juni 2026, bertempat di Gedung Pertemuan Universitas Darunnajah, Pondok Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertanahan, khususnya melalui percepatan penyertipikatan tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap aset umat. Melalui sosialisasi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya legalisasi tanah wakaf guna mencegah potensi sengketa dan menjamin keberlangsungan pemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap program prioritas Kementerian ATR/BPN tersebut, Kantor Pertanahan Kota Serang turut menyerahkan 2 (dua) Sertipikat Tanah Wakaf kepada nadzir yang berhak sebagai bagian dari upaya percepatan legalisasi aset wakaf di wilayah Kota Serang. Penyerahan sertipikat tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga keberadaan dan pemanfaatannya dapat terjaga serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Sertipikat tanah wakaf memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin status hukum tanah yang telah diwakafkan, sehingga keberadaan dan pemanfaatannya dapat terus terjaga. Dengan adanya sertipikat tersebut, aset wakaf memperoleh perlindungan hukum yang kuat, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program strategis Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan percepatan penyertipikatan tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Kantor Pertanahan Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan dan tata ruang. Semangat percepatan penyertipikatan tanah wakaf diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga dan melindungi aset-aset keagamaan sebagai bagian dari pembangunan nasional yang berkelanjutan. Diharapkan, melalui langkah-langkah tersebut, aset-aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan dimanfaatkan secara optimal bagi kemaslahatan umat serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kota Serang Hadiri Sosialisasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang serta Serahkan 2 Sertipikat Tanah Wakaf












