Walikota serang, Kakanwil BPN Banten dan Kepala kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan Sertifikat PTSL Elektronik secara Door To Door Di Kecamatan Walantaka

Penaindonews.com, Kota serang,- walikota serang, Budi Rustandi, kepala kantor Wilayah BPN provinsi Banten  Harison Mocodompis, dan Kepala Kantor pertanahan kota serang Osman Affan, serahkan Sertifikat PTSL secara Door To Door di wilayah kecamatan walantaka, tepatnya di kampung lipaso kelurahan Kalodran kecamatan walantaka kota serang. Senin 15/06/2026.

Sebanyak 13 sertifikat PTSL Elektronik program PTSL tahun 2026 di serahkan secara langsung ke rumah-rumah warga secara Door to door, hal ini bertujuan untuk menyapa warga dan sekaligus menjaring informasi langsung dari masyarakat terkait Program PTSL di tahun 2026.

Hadir dalam kegiatan ini, walikota serang Budi Rustandi, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Serang Osman Affan, Camat Walantaka Muslim Sholeh, kepala kelurahan Kalodran Asrori bersama kepala keluhan se-kecamatan walantaka, ketua RT , RW serta tokoh masyarakat dan warga lingkungan.

Walikota serang, Budi Rustandi, menyampaikan, atas nama pemerintah kota serang dan masyarakat, mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas program presiden Prabowo Subianto yaitu program PTSL  melalui Kanwil BPN Banten dan Kantor Pertanahan Kota serang.

” Kami bersama Kakanwil BPN provinsi Banten dan Kepala kantor Pertanahan Kota serang, hari ini turun langsung ke rumah-rumah warga untuk menyerahkan sertifikat elektronik PTSL tahun 2026, hal ini dalam rangka memastikan bahwa sertifikat tersebut langsung sampai ke pemilik, yang mana program ini sesuai dengan arahan presiden RI Prabowo Subianto, bilamana sertifikat PTSL sudah selesai harus langsung di serahkan kewarga sebagai pemilik, kami pemerintah kota serang sangat mengapresiasi atas program ini dan terus berkolaborasi dengan BPN untuk mensukseskan program ini. ” Ungkap Budi Rustandi.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis, menerangkan bahwa ada 13 sertifikat Elektronik program PTSL yang di serahkan secara Door To Door saat ini di wilayah kelurahan Kalodran, hal ini adalah bentuk komitmen Kanwil BPN Banten dan kantor pertanahan kota serang dalam mensukseskan program, dan ada 512 sertifikat PTSL Elektronik untuk kota serang yang akan di serahkan.

” Hari ini kami menyerahkan sebanyak 13 sertifikat Elektronik program PTSL di wilayah kecamatan walantaka, khusus di kelurahan Kalodran, dalam penyerahan saat ini adalah Door To Door, tujuan nya adalah untuk menyapa warga dan memastikan bahwa sertifikat Elektronik program PTSL tersebut sampai pada pemiliknya, ini bentuk komitmen kami Kanwil BPN provinsi Banten dan kantor pertanahan kota serang dalam mendukung dan mensukseskan program pemerintah pusat, dan untuk jumlah sertifikat Elektronik program PTSL yang akan di serahkan sebanyak 512 berkas, se-kota serang. ” Ucap Harison Mocodompis.

Sementara, Kepala kantor pertanahan kota serang, Osman Affan, menyampaikan bahwa kantor pertanahan kota serang akan memproses cepat setiap pengajuan masyarakat terkait pembuatan sertifikat PTSL, hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsen kantor pertanahan kota serang dalam mensukseskan program PTSL, sehingga semua bidang tanah di kota serang memiliki sertifikat Elektronik dan kepemilikan yang sah.

” Kantor pertanahan kota serang, berkomitmen dan terus konsen dalam mendukung program PTSL, setiap berkas pengajuan program PTSL akan di proses cepat, untuk tahun 2026 ada sebanyak 512 berkas sekota serang, sertifikat Elektronik program PTSL ini akan kami bagikan dan serahkan langsung kepada pemilik secara Door To Door, harapan kami untuk wilayah kota serang, setiap bidang tanah harus memiliki sertifikat kepemilikan yang sah, kami juga mengharapkan agar masyarakat dapat mengikuti program PTSL ini, dengan terlebih dahulu mendaftar pada tingkat kelurahan dan kami sudah menyiapkan satgas untuk menangani hal ini. ” Tutur Osman Affan.

Osman Affan, juga menerangkan  tentang keutamaan Sertifikat PTSL Elektronik,  yang mana Sertifikat PTSL Elektronik, adalah dokumen bukti kepemilikan tanah sah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan disajikan dalam bentuk dokumen elektronik (digital). kelebihan utamanya:
– Keamanan Berlapis.
– Sulit Dipalsukan.
– Bebas Risiko Fisik.
– Akses Sangat Mudah.
– Proses Transparan.
– Nilai Ekonomi Kuat.

Kegiatan ini mendapatkan antusias dari warga, salah seorang warga penerima manfaat, Santi, tak kuasa menahan haru.

“Saya tidak nyangka, sudah 20 tahun tinggal di sini baru sekarang pegang sertipikat asli, Tadinya cuma girik doang. Terima kasih, Pak Presiden Prabowo, Pak Walikota, BPN, Pak Camat, Pak Lurah, Sekarang tidur saya tenang, tanah saya sudah sah milik saya. Kalau ada apa-apa, anak cucu saya aman,” ungkap Santi sambil menunjukkan sertipikatnya.

Camat walantaka, Muslim Sholeh yang di dampingi Kepala kelurahan Kalodran Asrori, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada walikota serang, Kanwil BPN Banten dan kantor pertanahan kota serang, yang telah menyerahkan Sertifikat PTSL Elektronik kepada warga pemilik.

“Kami pemerintah kecamatan walantaka dan masyarakat, mengucapkan terimakasih dan apresiasi, atas selesai nya Sertifikat PTSL Elektronik dan secara langsung di serahkan kepada warga pemilik oleh walikota serang, Kakanwil BPN provinsi Banten dan Kepala kantor pertanahan kota serang, hal ini suatu kebanggaan bagi kami, dan kami selalu mendukung setiap program pemerintah baik pusat maupun daerah, terlebih program PTSL ini, sehingga setiap masyarakat kecamatan walantaka dapat memiliki sertifikat kepemilikan bidang tanah yang sah, dan warga penerima tidak lagi repot-repot karena sertifikat langsung diantar kerumah rumah-rumah (Door To Door). Ucap Muslim Sholeh.

Secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar, dan mendapatkan antusias dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *