Kantor Pertanahan Kota Cilegon Komitmen STOP GRATIFIKASI, TOLAK PUNGLI!



Penaindonews.com, Kota Cilegon,- Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, Kantor Pertanahan Kota Cilegon terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang bebas dari praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli).

Seluruh layanan pertanahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya biaya di luar tarif resmi maupun imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bebas dari gratifikasi maupun pungutan liar. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi jalannya pelayanan dengan berani melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, berintegritas, dan terpercaya,” tegas Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga integritas pelayanan publik. Apabila menemukan atau mengalami indikasi gratifikasi maupun pungutan liar, segera laporkan melalui WhatsApp Pengaduan Kementerian ATR/BPN di 0811-1068-0000 (pesan teks saja).

Mari bersama membangun budaya antikorupsi dan mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, serta terpercaya.
Tolak Gratifikasi, Lawan Pungli!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *