Penaindonews.com, CILEGON – Komitmen Kantor Pertanahan Kota Cilegon dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat kembali mendapat apresiasi. Hal tersebut tercermin melalui testimoni Muhamad Charles Ringgo Firdaus Dibata selaku kuasa dari pemohon yang telah mengurus sejumlah layanan pertanahan untuk bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Adapun layanan pertanahan yang telah diproses meliputi Roya, Perubahan Hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM), serta permohonan Ganti Nama. Ketiga layanan tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan memastikan data pertanahan sesuai dengan kondisi serta kebutuhan pemegang hak.
Dalam testimoninya, Muhamad Charles Ringgo Firdaus Dibata menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon selama proses pengurusan layanan pertanahan tersebut.
“Sebagai kuasa dari pemohon, saya mengapresiasi pelayanan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kota Cilegon. Kami telah mengurus beberapa layanan, mulai dari Roya, perubahan hak dari HGB menjadi SHM, hingga Ganti Nama. Harapannya, pelayanan seperti ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga masyarakat semakin mudah dalam mengurus keperluan pertanahannya,” ungkap Ringgo.
Kantor Pertanahan Kota Cilegon terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui penerapan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses layanan. Partisipasi serta testimoni masyarakat menjadi salah satu bentuk evaluasi sekaligus motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus memberikan pelayanan terbaik.
Melalui berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Cilegon berharap dapat terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Masyarakat Apresiasi Pelayanan Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Cilegon melalui Testimoni Pemohon













