Penaindonews.com, Kota Serang,- Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan mendukung penuh dan mengapresiasi Polda Banten dibawah kepemimpinan Kapolda Banten IJP Rudy Heriyanto atas upaya upaya yang dilakukan Kapolda Banten dan jajaran dalam melakukan pemberantasan korupsi dan pungutan liar di diwilayah hukum Polda Banten, seperti pengungkapan OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang baru saja dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan telah mengamankan 5 (lima) orang serta berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Banten telah menetapkan 2 (dua) orang staf Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menjadi Tersangka. “Modus yang terjadi di Kabupaten Lebak dengan melakukan dugaan pungutan liar atau biaya yang lebih oleh staf Kantor Pertanahan diluar biaya resmi yang telah ditetapkan dalam pengurusan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di Kabupaten Lebak,” ujar Dedy.
“Praktik pungutan liar seperti itu memang sudah meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Banten. Oleh karena itu langkah Kapolda Banten yang melakukan perintah untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus timbulkan efek deteren bagi aparatur sipil negara atau pejabat pemerintahan yang lain sangat tepat,” tambah Dedy.
See”Polda Banten akan terus melakukan evaluasi, apabila memang dibutuhkan maka Kapolda Banten sudah berkomitmen tidak segan segan untuk melakukan OTT terhadap tindak pidana korupsi yang lain sehingga diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif serta ketenangan di masyarakat dalam melakukan aktifitas ekonomi maupun aktifitas sosial serta aktifitas yang lainnya. Semoga yang dilakukan oleh Polda Banten dapat diikuti dan ditiru oleh Polda lainnya diseluruh Indonesia,” tutup Dedy. (Bidhumas)