Perkuat Tertib Aset Negara, Kantor Pertanahan Kota Serang Serahkan Sertipikat Tanah BMN

Penaindonews.com, kota Serang, 30 Juli 2026 – Dalam rangka mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum atas aset negara, Kantor Pertanahan Kota Serang melaksanakan penyerahan Sertipikat Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan sertipikasi tanah BMN jalur mandiri yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kota Serang.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, menyampaikan bahwa sertipikasi tanah BMN merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset negara. Layanan pertanahan juga terus didorong berbasis digital untuk memudahkan pelacakan data serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada instansi pemerintah.

Pada kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kota Serang menyerahkan sertipikat kepada tiga penerima dari instansi pemerintah. Sertipikat pertama diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas bidang tanah yang terletak di Curug, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Sertipikat kedua diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Perhubungan atas bidang tanah yang terletak di Terondol, Kecamatan Serang, Kota Serang. Sementara sertipikat ketiga diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) atas bidang tanah yang terletak di Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan menjelaskan, penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari program sertipikasi tanah BMN jalur mandiri yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Kota Serang. Program ini menjadi salah satu langkah untuk memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mendukung tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara.

Sertipikasi tanah BMN menjadi langkah penting dalam memastikan aset tanah milik negara memiliki dokumen pertanahan yang jelas dan tercatat secara tertib. Dengan adanya sertipikat, pengelolaan dan penatausahaan aset tanah negara dapat dilakukan secara lebih teratur, aman, dan optimal.

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Serang terus mendukung penataan dan sertipikasi aset Barang Milik Negara sekaligus memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang tertib dan memiliki kepastian hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *