Kode Etik jurnalistik, Memaknai sebuah kebebasan Pers

penaindonews.com , Serang– Dikalangan wartawan dalam menjalankan profesi kewartawanan masih belum memaknai arti sebuah kebebasan pers. banyak yang beranggapan bahwa profesi ini kadang disalah artikan seakan-akan paling benar, padahal tidak seperti itu.

Oleh karena itu penulis ingin berbagi dan peduli terhadap profesi ini sebagai salah satu wujud hak asasi manusia, kebebasan pers di Indonesia telah dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.

Kebebasan tersebut bukanlah kebebasan yang mutlak, tetapi kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial.

Tanggung jawab sosial artinya setiap kegiatan pers harus menghormati hak asasi setiap orang dan harus bertanggung jawab kepada publik.

Agar tanggung jawab sosial tersebut benar-benar terlaksana, maka dibentuklah Kode Etik Jurnalistik untuk wartawan.

Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan adalah profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers.

Kode etik biasanya digunakan sebagai pedoman operasional suatu profesi. Karena wartawan merupakan sebuah profesi, maka dibuatlah kode etik jurnalistik sebagai pedoman operasional.

Kode etik jurnalistik berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial.

Septiawan Santana dalam buku Jurnalisme Kontemporer (2017), mendefinisikan kode etik jurnalistik sebagai sekumpulan prinsip moral yang merefleksikan peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh wartawan.

Kode etik jurnalistik berisi apa-apa yang menjadi pertimbangan, perhatian, atau penalaran moral profesi wartawan. Selain itu, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan.

Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik. Sebab kebebasan pers yang ideal adalah kebebasan yang tidak mencederai kepentingan publik dan tidak melanggar hak asasi warga negara.

Baca juga: Peran Pers dalam Negara Demokrasi

Lebih lanjut, institusi yang berhak menilai atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers. Sementara pihak yang memberikan sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik adalah organisasi profesi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.

Isi kode etik jurnalistik

Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, dijelaskan isi-isi dari kode etik jurnalistik, yaitu:

Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap
independen, menghasilkan
berita yang akurat, berimbang,
dan tidak beriktikad buruk.
Pasal 2, wartawan Indonesia
menempuh cara-cara yang
profesional dalam
melaksanakan tugas
jurnalistik.
Pasal 3, wartawan Indonesia selalu
menguji informasi,
memberitakan secara
berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan
opini yang menghakimi, serta
menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Pasal 4, wartawan Indonesia tidak
membuat berita bohong,
fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak
menyebutkan dan menyiarkan
identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan
identitas anak yang menjadi
pelaku kejahatan.
Pasal 6, wartawan Indonesia tidak
menyalagunakan profesi dan
tidak menerima suap.
Pasal 7, wartawan Indonesia memiliki
hak tolak untuk melindungi
narasumber yang tidak
bersedia diketahui identitas
maupun keberadaanya,
menghargai ketentuan
embargo, informasi latar
belakang, dan off the record
sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8, wartawan Indonesia tidak
menulis atau menyiarkan
berita berdasarkan prasangka
(Haris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *