Miris!!! Oknum ASN Lamsel Pelaku KDRT Divonis 7 Bulan Penjara, Korban Minta Keadilan

Penaindonews.com. Bandar Lampung — Ibu Rumah Tangga IRT berinisial PN (40) yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara ASN dengan inisial SA (43) yang bertugas disalah satu dinas Dukcapil Kabupaten Lampung Selatan berharap kepada dinas terkait untuk memproses pelaku yang juga mantan suaminya sesuai undang-undang yang berlaku.

“Pelaku itu kan ASN, kan kalau ASN, saya pernah tanya di BKD, Kaya mana kalau ASN itu tersandung hukum, tiga hari aja pelaku itu dikurung itu kemungkinan bisa di nonjob, ungkap PN kepada wartawan, Jumat (10/6/22).

“Kan jabatan dia itu (Pelaku,red) Kabid Pernikahan di Disdukcapil Lampung Selatan, kalau diberhentikan itu belum pasti tapi kalau di nonjobkan itu sudah pasti, kata PN.

“Nah saya dapat info dia belum di nonjobkan padahal sudah dua bulan, nah itulah yang menjadi tanda tanya saya, dan saya sudah menghadap juga ke Kepala Dinasnya, tandasnya.

“Saya berharap kepada dinas terkait untuk segera memproses SA sesuai undang-undang yang berlaku walaupun saat ini pelaku KDRT telah di vonis hukuman 7 bulan penjara.

Terpisah, Kepala Inspektorat Lampung Selatan Anton Carmana melalui Inspektur Pembantu 5 Khairul mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu laporan tertulis dari korban kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga KDRT yang diduga dilakukan oknum ASN tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan tertulis ya, kalau laporan lisan saja itu kurang pas, kata Khairul.

“Saat ini kami masih menunggu laporan tertulis dari korban KDRT, karna mohon maaf, kegiatan kita kan banyak nih, buat laporan tertulis saja, tambah Khairul.

” Jadi kalau mereka yang aktif kami ya terima kasih, kalau ga, ya kami masih menunggu saja, laporkan saja secara tertulis, pungkasnya.

Atas dugaan telah terjadinya tindak KDRT tersebut maka SA selaku PNS telah melakukan pelanggaran terhadap kewajiban PNS sesuai Pasal 3 huruf f PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yaitu menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Tindakan indisipliner yang dilakukan SA dapat berdampak negatif, yaitu menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik khususnya pada Perangkat Daerah tempat tugasnya, dan pada Pemkab Lampung Selatan. ( EDI WIJAYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *