Penaindonews.com, Tulang Bawang Barat, – usut sampai tuntas terkait pemberitaan yang pernah di beritakan oleh media penaindonews.com, berharap agar omdusman dan Balak serta apratur penegak hukum (APH) agar mengusut tuntas terkait adanya dugaan pungli yang di lakukan SMKN1 Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi lampung. Hari Sabtu (01/10/2022)
SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Di duga Lakukan ajang pungli dengan berdalih sumbangan pendidikan tahun ajaran 2022/2023, Pungutan dana di lingkungan sekolah SMKN 01 Tulang Bawang Tengah kisaran satu juta lebih, Rp 1 250 000 tidak ada kejelasan secara rincian Kominte menjelaskan tentang nilai uang yang akan di tarik dari para wali murid, tetapi tidak membeberkan kegunaannya untuk apa. (10/9/22)
Keterangan wali murid lain (K) yang mengikuti rapat murid pada sesi ketiga mengatakan, “rapat tadi kepala sekolah menjelaskan ada yang akan dibangun sekitar satu milyar dana BOS tidak mencukupi tapi untuk bangun apa tidak di jelaskan. Tahun lalu juga seperti itu untuk membangun apa tidak jelas.”tandasnya
Saat ditemui di rumahnya tiyuh Tirta makmur Ketua komite SMKN 1 Tulang Bawang Tengah Imam Mahmud, “anak saya sudah lulus, kami anggota komite 9 orang dan 6 orang anaknya sudah lulus sekolah Untuk aturannya silahkan tanyakan dengan pihak sekolah atau kepala sekolah langsung Komite itu tidak ada honor, jadi kami kerja sukarela aja tanpa dibayar”ucapnya
Lanjut Kegunaan dari iuran Rp 1.243.000 tersebut saya tidak tahu jelas rinciannya dan yang saya tahu untuk belanja sekolah Untuk jelasnya silahkan tanyakan dengan pak Titis kepala sekolah, Pembangunan sekolah tahun 2022 ini belum ada Untuk jumlah seluruh siswa saya tidak tahu jelas, satu kelas itu sekitar 30 siswa.” Imam Mahpud mengakhiri.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pasal 21 Ayat 2 menyebutkan, pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima biaya operasional sekolah tidak boleh memungut biaya.
Dalam peraturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut , komite sekolah , baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran , bahan ajar , perlengkapan bahan ajar , pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Pembatasan pungutan pada lingkungan sekolah karena satuan pendidikan tingkat dasar sudah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Besar dana BOS peserta didik tingkat SD sebesar Rp 800.000/siswa/tahun, pada tingkat SMP sebesar Rp 1.000.000/siswa/tahun, sedangkan pada tingkat SMA sebesar Rp 1.400.000/siswa/tahun yang disalurkan setiap tiga bulan yakni periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni: pengembangan perpustakaan; kegiatan penerimaan peserta didik baru; pembelajaran dan ekstrakurikuler; ulangan dan ujian; pembelian bahan habis pakai; langganan daya dan jasa; perawatan/rehab dan sanitasi; pembayaran honor bulanan; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan; membantu siswa miskin; pengelolaan sekolah; pembelian dan perawatan komputer; dan biaya lainnya. Biaya lainnya yang dimaksud misalnya pembelian peralatan UKS dan darurat bencana.
Jadi dapat disimpulkan untuk Sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan sekolah Negeri dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun, seperti halnya pungutan berupa uang seragam, uang Gedung dan lain sebagainya.
Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan. Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah.
kami berharap kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli yang dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Media penaindonews.com akan trus mengusut tuntas terkait masalah dugaan kuat pungli Yang di lakukan oleh oknum guru sekolah SMKN 1 Tulang Bawang Tengah dan akan kami tindak lanjuti sampai tuntas agar tidak ada lagi yang namanya pungutan liar (pungli) di sekolah ungkapnya.” (jay/Tim)