Diduga Tidak Sesuai Dengan Spesifikasi Umum, LSM BMI Laporkan Pembangunan Landscape Dan Pemagaran Gedung Kecamatan Kasemen Ke Kejari Serang

Penaindonews.com, Serang – Pembangunan Landscape Dan Pemagaran Gedung di Kecamatan Kasemen melalui dinas DPUPR kota serang bidang Ciptakarya, LSM BMI resmi melaporkan ke kejaksaan negeri serang (Kejari) pada Kamis,(19/01/2023)

Saat di konfirmasi ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Bintang Merah Indonesia (LSM BMI), Didi Hariyadi, terkait laporan, dirinya mengatakan, bahwa Pembangunan Landscape dan Pemagaran Gedung Kec. Kasemen Dengan Anggaran Sebesar Rp. 1.770.116.000,00 Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penaataan Ruang APBD Kota Serang Th. 2022. Pada Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Umum, Rencana Anggaran Biaya (RAB),

Dan menurut nya juga tidak sesuai Gambar serta Spesifikasi teknis yang sudah ditentukan oleh pemerintah sehingga proses pekerjaan tersebut terkesan asal-asalan, paving blook baru di pasang sudah rusak patah-patah, ancur merudul diduga paving blook yang digunakan bukan dari satu tempat sehingga diduga mutu nya juga berbeda. Ucapnya.

Lanjut kata dia, Pada Pekerjaan Persiapan diduga tidak ada pembangunan direksiket atau gudang kerja diduga Fiktif untuk penyimpanan peralatan kerja dan bahan matrial serta tempat istirahat para pekerja.

Biaya Penerapan SMKK diduga tidak ada diduga Fiktif karena pekerja, tukang batu, kepala tukang, mandor saat bekerja tidak menggunakan keselamatan dan kesehatan kerja, (K3).

Mirisnya lagi Papan informasi proyek diduga tidak sesuai dengan RAB dan spesifikasi karena papan informasi proyek hanya di tempel di paku ditembok gedung kecamatan. Jelasnya

Dan kata dia, Diduga lemahnya pengawasan dari dinas maupun konsultan sehingga dalam proses pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan RAB, Gambar dan Spesifikasi yang sudah ditentukn, hal ini yang patut diduga dinas dan pemborong sudah bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Katanya.

Masih kata Didi Hariyadi, sebenarnya dari pekerjaan ini kita bisa simpulkan dari hal yang terkecil saja seperti pemasangan papan informasi proyek (PIP) itu diduga sudah tidak sesuai, apa lagi yang lain. Ini jelas dugaan kuat sudah menabrak aturan yang ada, Maka patut diduga hal ini Sudah Masuk Kepada Pelanggaran Kejahatan Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 2-3 dan 4
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Pasal 4”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3,

Untuk itu Kami meminta kepada kejaksaan negeri serang agar secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kejahatan keuangan negara yang dilakukan oknum – oknum tertentu agar dikemudian hari negara ini bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Tandasnya.

(Rofiyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *