Penaindonews.com, Polres Serang – Seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ternyata adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Usai mendapat laporan dari masyarakat kita langsung amankan pria yang diduga akan melakukan pencurian tersebut, dan setelah kita periksa pria ini memiliki gangguan jiwa,” kata Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan. Selasa (5/12/2023).
Kapolsek Cikande menuturkan setelah diketahui dan memastikan pria tersebut memiliki gangguan jiwa, pihaknya langsung menyerahkan kepada keluarga yang bersangkutan dan juga dapat dibuktikan dengan adanya surat perawatan dari Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Herdjan Jakarta dan keterangan dari Puskesmas Gembong, Kab. Tangerang.
Pihak korban warga desa Nambo Udik memaklumi kejadian tersebut dan tidak menuntut apapun dikarenakan sudah mengetahui bahwa pelaku memiliki gangguan jiwa. Sementara pihak keluarga pelaku meminta maaf kepada korban dan berjanji akan menjaga agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Diketahui sebelumnya, pada hari senin tanggal 4 Desember 2023, unit reskirm Polsek Cikande Polres Serang mengamankan seorang pria yang ditangkap oleh warga karena diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor di desa Nambo Udik, Kec. Cikande, Kab. Serang.
Kejadian berawal saat korban pulang kerumahnya melihat seorang pria tidak dikenal (pelaku) sedang mengotak atik sepeda motornya yang di parkir di halam rumah. Mengetahui kejadian tersebut korban lantas teriak maling dan pelaku sempat melarikan diri namun berhasil diamankan warga.
Setelah berhasil diamankan, oleh warga pelaku di serahkan kepada unit reskrim Polsek Cikande yang saat itu mendatangi tempat kejadian.