Penaindonews.com, Kabupaten Serang, – LSM BMI Pertanyakan Perkembangan Laporan pengaduan Dugaan Korupsi, Kolusi, Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Se Kecamatan Petir Ke Inspektorat Kabupaten Serang, Kamis (13/06/2024).
Sebelumnya LSM BMI telah Melaporkan Dugaan Korupsi dan Kolusi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa Se Kecamatan Petir dengan anggaran sebesar 370.433.500,00 Ke Kejari Serang tahun anggaran 2023.
Dikatakan Didi Haryadi, selaku ketua LSM BMI Banten , Diduga kegiatan pelatihan tersebut di koordinir oleh camat petir, sedangkan desa hanya sebagai peserta padahal kegiatan itu pada dasarnya punya desa, mereka yang harus melaksanakan kegiatan itu jangan di balik.” ucapnya.
Selain dikoordinir oleh camat, pada anggaran tiap desa pun berbeda, ada yang 16 jt ada yang 25 jt ada juga yang 30 jt, padahal kegiatan ini dikerjakan dalam waktu dan tempat yang sama, hal ini sangat aneh darimana standar satuan harga (SSH) yang mereka ambil sebagai acuan, didiga ini Mark up anggaran karena acuan yang dijadikan dasar perencanaan diduga tidak jelas. ” Imbuh Didi Haryadi..
Masih Didi Haryadi, Sebelumnya Kami tanyakan hal ini ke kejaksaan, mereka menjawab bahwa laporan itu dilimpahkan ke inspektorat kab serang, karena ranah pemeriksaan dana desa itu di inspektorat, nanti setelah di periksa dan ada kerugian negara, maka desa harus segera mengembalikan ke negara apabila mereka tidak mampu mengembalikan baru hal ini kami yang menangani.
Lebih lanjut Didi haryadi menerangkan, bahwa Inspektorat kabupaten serang juga membenarkan bahwa sudah ada surat dari kejaksaan mengenai laporan dugaan korupsi, kolusi bimtek aparatur desa se kec petir untuk kami tindaklanjuti, insya Allah udah kami bentuk tim pemeriksanya dan besok bisa mulai dilaksanakan pemeriksaan, setelah kami lakukan pemeriksaan nanti hasil dari pemeriksaan kami berikan lagi ke kejaksaan untuk tindaklanjuti pelanggaran hukumnya.” Ungkapnya.
Selain persoalan adanya dugaan korupsi, kami dari LSM BMI juga meminta kepada inspektorat untuk memproses camat yang diduga telah mengkordinir kegiatan tersebut, diduga hal ini melanggar kode etik atau disiplin pegawai negeri sipil (PNS), diduga camat menyalahgunakan wewenang dan menjadi perantara untuk mendapat keuntungan pribadi atau kelompok, hal itu sungguh tidak baik seolah-olah memberikan contoh yang tidak bagus kepada kepala desa dan perangkatnya.
Di tegaskan Didi haryadi, bahwa Perlu diketahui bahwa ada sanksi berat bagi PNS apabila melakukan perbuatan yang melanggar kode etik atau disiplin PNS, sanksi tersebut bisa di non jobkan, atau di turunkan jabatannya dan bisa diberhentikan dari PNS.
Perlu diketahui juga bahwa anggaran desa itu adalah uang negara yang dikumpulkan dari hasil pembayaran pajak masyarakat untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan camat dan kepala desa.