Kantor Pertanahan Kota Cilegon Hadiri Pembagian Sertipikat Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum Aset Keagamaan

Penaindonews.com, CILEGON – Kantor Pertanahan Kota Cilegon turut berpartisipasi dalam kegiatan Pembagian Sertipikat Tanah Wakaf yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu (6/6/2026) di Aula Universitas Darunnajah, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat legalisasi aset tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan di Indonesia. 

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah sertipikat tanah wakaf dari wilayah Kota Cilegon diserahkan kepada para nazhir sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hukum atas tanah yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat. Program sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu prioritas ATR/BPN dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus mencegah terjadinya sengketa maupun konflik terkait kepemilikan tanah di masa mendatang.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, S.T., M.Tr.A.P., mengatakan bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki peran penting dalam menjamin keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari aset wakaf yang dimanfaatkan masyarakat.

“Sertipikat tanah wakaf merupakan bentuk kepastian hukum yang sangat penting untuk menjaga aset-aset keagamaan agar tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat. Melalui program ini, ATR/BPN berkomitmen memastikan seluruh tanah wakaf memiliki legalitas yang jelas sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujar Goyandi.

Menurutnya, sinergi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, pemerintah daerah, serta para nazhir menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, proses legalisasi aset wakaf dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Goyandi mengapresiasi para nazhir dan pengelola wakaf yang aktif mendukung program sertifikasi tanah wakaf. Ia berharap seluruh aset wakaf di Kota Cilegon yang belum bersertipikat dapat segera didaftarkan agar memperoleh perlindungan hukum yang optimal.

“Kami mengajak seluruh nazhir dan pengelola wakaf untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertipikat. Dengan legalitas yang kuat, aset wakaf dapat dikelola dengan lebih aman, profesional, dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan pembagian sertipikat tanah wakaf ini, ATR/BPN kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sertifikasi tanah wakaf diharapkan mampu mendukung pengelolaan aset keagamaan yang tertib serta memperkuat pemanfaatannya untuk pembangunan sosial dan keagamaan di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *