Kapolsek Walantaka Bersama Petugas Analis operasional Tol, Sidak jalur ilegal warga

penaindonews.com, Walantaka, Kota serang, – Kapolsek walantaka polres serang kota polda banten, AKP. Sudibyo, bersama Petugas Analis operasional Jalan Tol Jakarta- Merak ,Muklas , melakukan sidak pada lokasi yang disinyalir tempat jalur ilegal warga untuk naik dan turun kendaraan umum  di wilayah KM 65-200A, KM 66 -200A dan KM 66-800B serta beberapa tempat lainnya., jalan sepanjang wilayah hukum polsek walantaka. senin (19/04/2021).

kapolsek Walantaka, Akp. sudibyo, menyampaikan , ” Kegiatan hari adalah penertiban dan penutupan jalur ilegal warga untuk masuk jalur tol, hal ini di pandang perlu di lakukan penertiban karena selain warga melakukan pengerusakan pada dinding pembatas (Pagar) dan kawat duri sehingga merugikan pihak pengelola jalan tol, namun yang sangat di khawatirkan bila di biarkan warga naik dan turun  kendaraan umum di jalan tol (jalan bebas hambatan) dapat memicu terjadinya kasus kecelakaan.” ungkap Sudibyo.

Sementara petugas analis operasional tol (Astra Infra Toll Road) Muklas , menuturkan, ” Upaya memberikan peringatan dan edukasi kepada warga telah kami lakukan berulang kali, betapa bahayanya bagi keselamatan bila menggunakan jalur ilegal untuk naik dan turun kendaraan umum di jalur tol (jalan bebas hambatan), selain itu kami juga telah berkoordinasi dengan aparat setempat agar dapat bersama dalam menangani masalah ini serta memberikan edukasi kepada warga , agar bisa sadar dan tidak melakukan hal ini lagi, karena dapat memicu kecelakaan dan merugikan diri sendiri dan perusahaan.” tutur beliau.

Kapolsek Walantaka Bersama Petugas Analis operasional Tol, Sidak jalur ilegal warga

Akp.sudibyo , menambahkan, ” untuk hari ini kami menyita tiga tangga buatan warga yang diduga untuk akses masuk, naik dan turunnya warga ke dan dari area jalan tol, Kami menghimbau agar kepada warga yang biasa menggunakan jalur ini , agar tidak lagi menggunakan dan mencari lokasi baru setelah adanya penutupan, bila kedapatan adanya pelanggaran apalagi pengrusakan pagar pembatas jalan tol oleh warga kembali, maka tentu akan di kenakan sangsi, ” Tutup beliau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *