Antisipasi Terjadinya Kebakaran, Lapas Serang Bersama Damkar Kota Serang Gelar Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran

Penaindonews.com, SERANG,- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang melakukan giat Simulasi Tanggap Darurat Kebakaran yang Bekerjasama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Serang. Simulasi penanganan kebakaran dilaksanakan dalam rangka untuk mencegah musibah kebakaran yang terjadi di dalam lapas, Sabtu (11/09/2021).

Bertempat di Lapangan Blok Hunian Lapas Kelas IIA Serang, kegiatan yang dimulai pada pukul 9 pagi tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita, Pejabat Struktural, dan Petugas serta 2 orang Instruktur Petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Serang.

Salah satu instruktur Dicky Hermawan selaku Komandan Regu Dinas Pemadam Kebakaran Kota Serang menjelaskan beberapa materi pada pelatihan kali ini seperti jenis-jenis alat pemadam api ringan (APAR) dan kegunaannya, cara perawatan dan penggunaannya hingga teknik pemadaman api, baik secara konvensional dengan menggunakan karung goni atau handuk atau selimut maupun dengan menggunakan bantuan APAR.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita mengatakan, kegiatan pelatihan simulasi ini merupakan salah satu kegiatan Lapas Kelas IIA Serang dalam rangka mencegah gangguan keamanan akibat kebakaran baik di lingkungan kantor maupun di tempat tinggal pegawai.

“Petugas tidak hanya dibekali teori saja melainkan juga ada sesi praktik sekaligus latihan dan simulasi bila terjadi kebakaran. Setiap petugas wajib melakukan praktik secara langsung terkait cara memadamkan api secara bergantian,” ujarnya

Kalapas juga menggarisbawahi supaya segenap jajarannya secara rutin mengontrol kondisi instalasi jaringan listrik dan juga melakukan pengecekan dan perawatan APAR secara berkala serta memiliki hydrant guna mencegah kemungkinan terjadinya kebakaran.

“Kami berharap seluruh petugas Lapas Kelas IIA Serang memahami dasar-dasar dan SOP penanggulangan kebakaran, serta tanggap melakukan penanganan secara tepat jika terjadi musibah atau gangguan keamanan dan ketertiban,” jelasnya

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *