Klarifikasi Pembangunan Pasar Kemiri Diduga Tidak Mengantongi Ijin Selama Satu (1) Tahun

Penaindonews.com, Tangerang,- tindakan penertiban terhadap bangunan konstruksi yang di duga belum ada Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jalan Kampung Santri Rt 13/04 Kecamatan Kemiri kabupaten Tangerang, Banten, yang dikerjakan oleh Sub pihak ke II. Sabtu, (20/11/2021).

Sudah jelas bahwa setiap pengguna jasa yang tidak memenuhi standar keamanan keselamatan kesehatan dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa kontruksi dapat dikenai sanksi administratif penghentian sementara atau kegiatan layanan jasa, pencantuman dalam daftar hitam, pembekuan ijin.

Tindakan terhadap bangunan yang berada di Jalan Kampung Santri Rt 13/04 Kecamatan Kemiri kabupaten tangerang saat dikonfirmasi ke kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang- Banten.

Klarifikasi Pembangunan Pasar Kemiri Diduga Tidak Mengantongi Ijin Selama Satu (1) Tahun

Dalam rapat konfirmasi Ilhamumudin, SE, SH selaku Dirwawter Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( KPK ) Provinsi Banten, yang beralamat Jl Raya Baru Pemda Tigaraksa No .09 Rt002/001 Desa Bojong Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang – Banten melakukan audensi dan klarifikasi menanyakan terkait perijinan mendirikan bangunan ( IMB ) dengan dinas tataruang kabupaten tangerang. Audensi tersebut di terima salah satu (1) pegawai, Dita selaku bagian Wasdal, pengawasan dan pengendalian yang ada di dinas tata ruang bangunan kabupaten tangerang. Ilham menanyakan kepada pegawai DTRB kabupaten tangerang,”sudah sejauh mana terkait legalitas bangunan yang sudah berdiri 70 % yang mana infrastruktur pembangunan tersebut belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB),tindakan apa yang akan di ambil oleh wasdal dan sudah sampai sejauh mana.ucap ilhamumudin

Menurut Dita”bahwa surat yang dilayangkan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) , masih dalam tahap proses kepengurusan, Seplen (Perencanaan)”terang nya

Ilham juga menjelaskan Kok bisa, Bangunan sudah berdiri tapi Izin baru diusulkan, dilanjutkan melalui Surat tembusan yang sebelumnya di kirim pada 26 Oktober 2021 dengan Nomor Surat 0339/Klr/L-KPK BTN/X/2021, Terkait Duga’an Penyalahgunaan Kegiatan Pembangunan Gedung Pasar Kemiri yang tidak mengantongi dan atau memiliki Izin, kami pun sudah kasih tembusan kepada Bupati Tangerang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Kepala PD.Pasar Niaga Kerta Raharja, PT Sinar Dunia Sejahtera, namun sampai saat ini belom ada jawaban.

Pemerintah Daerah perlu melakukan pengawalan baik dari sisi pengaturan, pengawasan, pengendalian dan penegakan agar setiap kegiatan yang ada dapat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga berharap segera untuk melakukan action di lapangan,”Ucapnya. (mugiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *