Pengecekan dan Pengamanan Gudang Penyimpanan Minyak Goreng yang diduga tidak dilengkapi ijin

Penaindonews.com, Walantaka, Polsek Walantaka Polresta Serang Kota Polda Banten.
Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam serta Ka. SPK telah melaksanakan pengecekan dan pengamanan Gudang minyak goreng yang diduga tidak dilengkapi perijinan.Selasa (22/2 2022)

Pasca menerima aduan dari warga Perumahan BSD terkait aktifitas penurunan minyak goreng dalam jumlah yang banyak Polsek Walantaka datangi tempat penimbunan minyak goreng di Kelurahan Tegalsari Kecamatan Walantaka Kota Serang Perumahan Boekit Serang Damai (BSD) Blok G. 1 No. 1 Kelurahan Tegalsari Kecamatan Walantaka.

Peredaran Minyak Goreng di masyarakat semakin sulit polsek Walantaka langsung Penyelidikan di wilayah Kecamatan Walantaka terkait langkanya minyak goreng yang terjadi di Indonesia.
Adanya pelaku penimbunan minyak goreng di wilayah Kecamatan Walantaka. langkah pengecekan dan pengamanan lokasi Penimbunan minyak goreng tersebut sebagai langkah dalam tindakan cepat untuk Memberikan respon positif kehadiran Polri pada situasi saat ini, terkait dengan kelangkaan minyak goreng dipasaran sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Pada hari Selasa tanggal 22 Pebruaari 2022 pukul 16.30 WIB, anggota Polsek Walantaka yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Kanit Intelkam dan Ka. SPK melaksanakan Patroli di Perumahan BSD Kelurahan Tegalsari Kecamatan Walantaka Kota Serang.

Pada saat patroli, anggota Polsek yang bertugas melihat adanya kendaraan Truck dengan No. Pol K – 1463 – ZC sedang berada di depan rumah, dan terdapat 4 orang yang sedang menaikkan barang berupa Minyak Goreng dengan jumlah yang banyak.

Kemudian anggota melakukan pengecekan dan diperoleh keterangan sebagai berikut
Bahwa pemilik usaha tersebut yaitu Sdr. A.H.Dirinya membeli barang Minyak Goreng tersebut dari rekannya di Jakarta kemudian dijual kembali, dan usahanya baru berjalan satu bulan.

Rumah miliknya dijadikan untuk gudang penyimpanan minyak goreng sebanyak 10.332 liter kemasan Botol 1 liter dan kemasan plasatik 1 liter yang berbagai merk. Minyak goreng tersebut tidak dijual di wilayah Walantaka namun dijual di daerah Jakarta, Wilayah Cilegon bahkan hingga wilayah Lampung. Ijin usaha yang dimiliki oleh Sdr. hanya jual makan ringan dari Dinas Perijinan Kota Serang.
Kemudian Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Serang Kota. Selanjutnya barang bukti Minyak Goreng tersebut dan kendaraan Truck serta 2 unit mobil losbak diamankan oleh Reskrim Polres bersama Polsek ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

(PID WLNTK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *