Pingin Untung Malah Buntung, SA Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Penaindonews.com, SERANG – Pingin untung malah buntung. Begitulah nasib seorang penjaga tambak ikan berinisal SA (39) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, nekad berjualan sabu.

Terdorong penghasilan yang tidak menentu, SA memilih berbisnis sampingan dengan berjualan sabu. Belum juga mendapat untung, SA keburu ditangkap Tim Opsnal Satreskoba Polres Serang di rumahnya, Selasa (14/6).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan tersangka SA merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Berbekal dari informasi, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung bergerak memperdalam informasi. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan dalam tas di kamar tersangka,” terang Kapolres didampingi Kasatreskoba Iptu Michael K Tandayu , Selasa (21/6/2022).

Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi para pengedar narkoba.

Yudha menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dan akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba meski hanya sebatas pemakai.

“Sesuai perintah pimpinan, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka mengaku belum lama berbisnis sabu. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di daerah Tangerang.

“Pengakuannya belum lama berbisnis sabu dan beralasan hasil dari menjaga tambak ikan tidak menentu, sementara dirinya harus memenuhi kebutuhan keluarga,” tambah Michael.

Akibat dari perbuatannya, tersangka SA dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Humas )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *