Cabuli Anak Dibawa Umur, RS Diciduk Unit PPA Polres Serang

Penaindonews.com, SERANG | RS (19) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang di tangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Sabtu (7/1/2023).

RS di tangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (17) pada Rabu 22 Juli 2022 lalu dengan modus bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, RS ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban (bunga) atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, RS diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban bunga,” kata AKP Dedi Mirza, Minggu (8/1/2023).

Sementara kata Dedi, motif tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban.

Dan dari hasil Visum et Repertum korban bunga (17), lanjut lulusan Akpol 2012 ini dinyatakan mengalami luka robek pada kemaluannya, dan ditambah lagi bukti pendukung lain dari isi percakapan ponsel korban dengan pelaku.

“Saat ini tersangka RS sudah kita amankan di Rutan Mapolres Serang. Dan untuk pasal yang kita terapkan yakni Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.

[Asep]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *