Dugaan Pelanggaran yang Terjadi Di PT. Nikomas Gemilang Divisi Adidas,  Pihak HRD Adidas Tidak Bersedia Untuk Dikonfirmasi

Penaindonews.com, Kabupaten Serang, – Sabtu (04/03/2023), Dugaan Pelanggaran berat yang Terjadi Di PT. Nikomas Gemilang Divisi Adidas, Yang sebelumnya telah dirilis di media Penaindonews.com dengan Judul “S” Karyawan PT. Nikomas Gemilang Divisi Adidas Keluhkan Sikap Acuh Management Terkait Adanya Pelanggaran,”   Sudah Sepekan berlalu Pihak HRD divisi Adidas PT. Nikomas Gemilang , tidak bersedia memberikan informasi dan keterangan, kepada awak media.

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, dikatakan Pihak HRD divisi Adidas akan mengatur waktu, namun hingga saat berita ini di rilis pihak HRD belum juga memberikan ruang Kepada Redaksi Media Penaindonews.com untuk mengakomodir keterangan dan mengetahui sejuah mana tindakan yang dilakukan pihak HRD divisi Adidas tersebut.

Bahkan ” S” selaku personalia/HRD divisi Adidas, mengatakan melalui pesan WhatsApp, bahwa dirinya tidak bersedia untuk di mintai keterangan.

” Mohon maaf Pak saya gak bisa” jawabnya singkat.

Sementara “S” tersebut selain dirinya personalia/HRD divisi Adidas, ” S” berada di lokasi saat kejadian pelanggaran berat tersebut, bahkan terjadi didepan matanya dan “S” juga yang melerai pada saat kejadian,  berdasarkan keterangan narasumber (“SB”).

Terpisah, narasumber (SB)  mengatakan, bahwa dirinya sampai saat ini belum menerima informasi dari pihak management HRD divisi Adidas terkait tindakan nyata yang di lakukan kepada “K” , hanya memberikan informasi bahwa saksi-saksi yang melihat kejadian saat ini sedang menjalani pemanggilan dari pihak Polsek cikande.

” Sampai saat ini saya belum menerima informasi terkait tindakan HRD divisi Adidas kepada “K” yang telah melakukan tindakan kekerasan kepada saya, dan hanya informasi bahwa para saksi sedang dalam proses pemanggilan oleh pihak kepolisian sektor Cikande.” ungkap SB .

Lebih lanjut (SB) berharap pihak kepolisian sektor cikande dapat menegakkan keadilan bagi dirinya, atas kejadian ini, dan dirinya meminta pihak manajemen HRD divisi Adidas dapat bertindak Secara adil dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi bahwa SB mengalami kekerasan fisik yang terjadi di ruang HRD divisi Adidas yang di lakukan oleh “K”, pada Jum’at 17/02/2023 sekira pukul 08’00 wib, yang di saksikan oleh  HRD , dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian sektor Cikande, terkait informasi tersebut  sebelumnya telah di langsir di media penaindonews.com.

“S” Karyawan PT. Nikomas Gemilang Divisi Adidas Keluhkan Sikap Acuh Management Terkait Adanya Pelanggaran

Untuk diketahui sejauh ini Awak media Sudah berulang kali meminta waktu untuk konfirmasi kepada pihak HRD divisi Adidas, namun pihak HRD divisi Adidas tetap saja menutup ruang,  Sangat di sayangkan hal ini terjadi, HRD divisi Adidas di sinyalir menghambat dan menghalangi awak media dalam Menjalankan tugas dan fungsi, untuk menggali informasi untuk disajikan kepada  Publik.

Demi terpenuhinya kebutuhan terkait informasi, awak media mencoba untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak pengurus PSP-SPN Nikomas Gemilang, agar dapat di fasilitasi untuk bertemu dengan pihak HRD divisi Adidas , Namun lagi-lagi informasi yang di dapat bahwa pihak HRD tidak bersedia dengan Dalih masih konsentrasi di pemanggilan pihak kepolisian sektor cikande.

Untuk di ketahui tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Untuk pemberitaan lebih lanjut, awak media akan berkoodinasi dan meminta tanggapan atas kejadian ini, kepada lembaga, pihak hukum serta dinas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *