Ketua LSM Gasak Provinsi Lampung Segera Lakukan Investigasi dan Laporkan ke APH Atas dugaan Korupsi Dana Desa Baturaja

Penaindonews.com. Pesawaran. LSM Gerakan Solidaritas Analisis Kebijakan (Gasak) Lampung menyoroti adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Baturaja, Kecamatan Waylima, Pesawaran. Anggara DD Baturaja yang dialokasikan untuk sejumlah item kegiatan tahun 2019-2022 ditengarai banyak kejanggalan.

Ketua DPP Gasak Lampung Rahman mengaku akan segera menindaklanjuti adanya pemberitaan soal anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan dan rumah adat di Desa Baturaja. Termasuk dugaan penyimpangan anggaran dalam pembangunan PAUD dan Rehab TPA yang masing-masing menelan anggaran cukup fantastis hingga ratusan juta rupiah.

Harapannya, kata dia, munculnya pemberitaan soal dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Baturaja menjadi perhatian serius bagi penegak hukum untuk melakukan investigasi secara yuridis maupun langkah-langkah hukum lainnya agar tidak terjadi kerugian negara.

“Adanya isu tersebut menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengungkapan dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dana desa yang berpotensi terjadinya korupsi,” kata Rahman, di Kantor LSM Gasak, Sukarame, Bandarlampung, Jumat (24/3/2023).

Menurut Rahman, salah satu modus korupsi adalah penggelembungan anggaran/mark-up, khususnya pada pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, kata dia, biasanya oknum pemerintah desa melebih-lebihkan anggaran sebagaimana dengan nominal harga yang semestinya.

“Modus lain dalam korupsi dana desa adalah penyalahgunaan anggaran. Bentuk dari penyalahgunaan anggaran adalah dana yang telah diperuntukkan dalam perencanaan tidak digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, LSM Gasak akan segera melakukan langkah-langkah konkrit baik itu investigasi, klarifikasi maupun melayangkan laporan kepada APH jika nantinya bukti yang didapat mengarah pada tindak pidana atau korupsi. “Yang pasti, kami akan segera melakukan investigasi lebih dalam terkait isu dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Baturaja,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan dan rumah adat di Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Pesawaran dinilai janggal. Selain memang tidak memiliki bangunan rumah adat, anggaran senilai ratusan juta yang dialokasikan selama ini dianggap tidak sesuai dengan peruntukannya.

Salah satu tokoh adat di Desa Baturaja Zaenal Arifin mengaku selama ini pemerintah desa hanya membantu kebutuhan perlengkapan adat. Itupun hanya sebatas bantuan pengadaan pernak-pernik penunjang kegiatan adat.

“Dari dulu desa memang tidak memiliki rumah adat. Rumah-rumah para tokoh adat lah yang selama ini dijadikan sebagai rumah adat dan dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan adat,” kata Zaenal kepada wartawan di kediamannya, Selasa (21/2/2023).

Zaenal menyayangkan tidak ada upaya dari pemerintah desa untuk melakukan pembangunan rumah adat yang selama ini diinginkan dan dibutuhkan masyarakat. Jika benar ada anggaran ratusan juta dari pemerintah desa untuk mendukung kegiatan adat, kata dia, hal itu tidak lah sebanding dengan kenyataan yang ada. “Saya tidak pernah tau kalau ada anggaran untuk rumah adat. Hanya diberi bantuan alat-alat penunjang kegiatan adat saja. Itupun tidak setiap tahun,” katanya.

Kepala Desa Baturaja Amrullah tak menampik jika anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan dan rumah adat selama ini hanya untuk pembelian kebutuhan perlengkapan adat. “Untuk membeli sarana dan prasarana fasilitas adat,” kata Amrullah. “Contoh (beli) siger dan pakaian adat,” lanjutnya.

Meski mendapat kritikan bahwa anggaran yang dialokasikan tidak sesuai dengan realisasi peruntukkannya, Amrullah berdalih jika hal tersebut bukanlah sebuah masalah. Dia beranggapan bahwa hal itu telah sesuai perencanaan dan berdasar hasil musyawarah warga.

Diketahui pemerintah Desa Baturaja telah menganggarkan lebih dari Rp350 juta yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Desa tahun 2019-2021.

Dari informasi yang didapat, pada tahun 2019 pemerintah Desa Baturaja menganggarkan lebih kurang Rp120 juta yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat. Kemudian di tahun 2020 dan 2021, anggaran yang digelontorkan untuk item kegiatan yang sama masing-masing sebesar Rp99 juta Rp180 juta.

Alih-alih untuk mendukung pelestarian adat istiadat, faktanya hingga kini masyarakat Desa Baturaja tidak juga memiliki rumah adat meski dana yang dianggarkan pemerintah desa cukup besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *