Proyek Pembangunan Gedung Kantor kelurahan Sukajaya Kota serang di duga Bermasalah

Penaindonws.com, Kota serang, – Senin 16/10/2023,  Dinas PUPR kota serang Bidang Cipta Karya (CK), Melaksanakan proyek pembangunan gedung kantor kelurahan Sukajaya yang berlokasi di lingkungan cikampak Kecamatan Curug kota Serang, dalam pengerjaannya di duga bermasalah di sinyalir karena kurangnya pengawasan.

Perihal kurangnya pengawasan tersebut karena berulangkali awak media melaksanakan monitoring di lokasi proyek, namun baik plaksana teknis maupun pengawas dan mandor tidak berada di lokasi, sedangkan awak media ingin mempertanyakan dugaan kejanggalan yang ada pada proyek tersebut.

Dari pantauan awak media di lokasi pengerjaan proyek tersebut, diduga adanya kejanggalan pada bahan material kanal baja ringan yang diduga kwalitas nya perlu di perhatikan oleh pihak dinas terkait,  merk baja ringan kanal tersebut dengan ukuran C.75 X 0,75 SNI X 6m.SILVER STEEL, Namun berdasarkan informasi yang dapat di akomodir oleh awak media
Yang seharusnya bahan material kanal tersebut adalah
TITIAN TRUSS C.75. 75 G. 550 ISO 9001, untuk mempertanyakan kebenaran hal ini dan menyamakan informasi kepada pihak pelaksana di lokasi, namun sangat di sayangkan pihak plaksana teknis maupun mandor tidak berada di lokasi dan tidak bisa di hubungi.

Untuk mencari keberadaan Pihak pelaksana teknis maupun mandor dan pengawas proyek tersebut, awak media mencoba menanyakan kepada para pekerja, namun jawaban dari para pekerja adalah tidak tau, tentu hal ini sangat ganjil sekali.

Tidak sampai di situ, ketika awak media melakukan pengecekan pada material besi yang di gunakan, dari hasil pengukuran  besi ulir 13 mm saat di ukur hanya . 12.38.mm, dan besi ukuran 8mm setelah di ukur hanya  6.29.mm, dari dua komponen diatas, nampak jelas pembangunan proyek ini di sinyalir bermasalah, terutama pada spesifikasi dan kwalitas material yang di gunakan, belum lagi pada urusan pipa paralon, terpantau di lokasi menggunakan pipa paralon merk Baslon AW.3, bukan Rucika/Wafin,  tentu hal ini harus ada tindakan dari pihak dinas DPUPR kota serang, karena pelaksana pekerjaan tersebut adalah perpanjangan tangan dari dinas dan anggaran yang digunakan adalah anggaran negara hasil dari pajak masyarakat.

Perihal pelanggaran klasik juga terjadi, dimana para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), pada saat melaksanakan pekerjaan, sedangkan aturan tersebut sudah jelas harus di laksanakan, ini menunjukkan lemahnya pengawasan, seharusnya pihak pelaksana menginstruksikan agar para pekerja harus patuh pada Aturan Kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

SEBAGAI INFORMASI
Nama Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kelurahan Sukajaya
Lokasi Pekerjaan : Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang.
Pelaksana : Cv. Lamaja Bakiy Arvindo
No. Kontrak : 64003/SP-Tender Pembangunan Gedung kelurahan sukajaya / CK-DPUPP-2023.
sumber dana apbd kota serang 2023
Nilai Pekerjaan : Rp. 968.365.000,00
Tanggal Spk :03 Agustus 2023
Waktu Pelaksanaan : 150 Hari Kalender
Konsultan Pengawas: Cv. Adzra Kurnia Karya.

Salam pengerjaan proyek tersebut, diduga bermasalah dan butuh kroscek dan perhatian khusus pihak dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH).

(Asep&Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *