Tokoh Masyarakat Buay Mencurung Penuhi Panggilan Polres Mesuji


Penaindonews.com, Mesuji Lampung,-
Hari ini atas nama tokoh masyarakat adat keturunan Buay Mencurung datangi panggilan Kasat Reskrim Polres Mesuji.

Terkait permasalahan lahan tanah yang selama ini di kuasai Selama 32 tahun oleh PT SiP ( Sumber indah perkasa. ) diruang kasat Reskrim polres Mesuji.

Selanjutnya dari pihak keturunan buay mencurung diminta oleh Kasat Reskrim agar dapat memberikan dekumen yang dimiliki oleh keturunan buay mencurung.

Selanjutnya dari pihak tokoh adat ketururan Suai Umpu buay Mencurung.

Memberikan poto copi Dekomentasi yang di miliki oleh keturunan buay mencurung yang di berikan langsung oleh kuasa adat H. Johannis Damiri, S.E, M.sc., Ph.D beserta tokoh masyarakat pendamping dan pemilik umbul.

kasat Reskrim polres Mesuji terima langsung berkas-berkas tersebut. menurut kasat AKP Sigit Barazili S.T.,M.H. dia akan mempelajari berkas-berkas ini terlebih dahulu dan segera akan menindak lanjuti. 12.01.2024.

Usai jedah dan melaksanakan ibadah Jum’at pertemuan tersebut di lanjut di ruang pertemuan Kapolres.. AKBP. Ade Hermanto, SH., S.I.K., CPHR.

Iwan darmawan kasad op dan kasat intel dalam kesempatan itu dari pihak perusahaan PT SIP (sumber indah perkasa)hadir kuasa Hukum. M. Andriansyah, menurut Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto kepada masyarakat keturunan buay mencurung pintanya untuk segera mengambil langkah laporan secara Perdata dan masyarakat yang saat ini sedang menduduki lahan tanah pinta Kapolres agar segera keluar dari lokasi demi tertipnya Susana saat ini sebab kita akan menjelang pesta demokrasi harapnya.

Ditempat terpisah atas nama masyarakat dari Perwakilan 6 tokoh umbul sai,in di dampingi oleh saidi sebagai pemilik lahan tanah dan kawan-kawan juga ketua umbul keturunan buay mencurung.

Kami keluarga besar tidak akan meninggalkan lokasi yang sudah kami duduki dan kami kuasai sampai dengan ada penyelesaian secara menyeluruh baik dengan perusahaan ataupun di mediasi oleh pemerintah. Tambah nya kami sudah lelah kami tidak ada tempat atau lahan tanah, kami akan mengambil lahan tanah yang selama ini sudah di ambil oleh pihak perusahaan PT SIP selama 32 tahun . Di Desa Talang Batu kecamatan Mesuji Timur,

Dugaan oleh tokoh masyarakat buay mencurung HGU (hak guna usaha)dari PT SiP tersebut cacat Hukum dan tidak ada warkah ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan kami dari keturunan buay mencurung tersebut kepada pihak perusahaan PT.SIP agar dapat duduk bersama menyelesaikan secara menyeluruh kepada pihak keluarga keturunan buay mencurung perusahaan agar dapat memberikan lahan tanah yang seluas 3500 Hektar atau mengganti dan dibayar kepada kami selaku pemilik lahan tanah sesuai dengan harga saat ini tutupnya.
Sumber: Buay mencurung.


Tim investigasi Penaidonews.com: Asnawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *