Penaindonews.com, Kota serang, – Kepala kantor pertanahan kota serang, Taufik Rokhman, secara simbolis serahkan sebanyak 25 Sertifikat program PTSL, kepada warga lingkungan ampian kelurahan Pipitan, kecamatan walantaka kota serang, jum’at (20/12/2024).
Kegiatan ini selain dihadiri oleh Kepala kantor pertanahan kota serang, Taufik Rokhman, turut hadir kasi survei dan pemetaan kantor pertanahan kota serang, Gunawan Wibisena, Ketua Program PTSL Kantor pertanahan kota serang Imam Sukoco, Kasi penetapan hal dan pendataan sertifikat kantor pertama kota serang serta para stap Kantor pertanahan kota serang, hadir juga dalam kesempatan tersebut, camat walantaka Muslim sholeh bersama kepala kelurahan Pipitan Ninis Nafisah, perwakilan koramil walantaka sertu kasim, kanit binmas polsek walantaka Bripka Agus, ketua RT dan RW serta warga.
Disampaikan oleh Ninis Nafisah, bahwa dirinya sangat mengapresiasi atas kehadiran kepala kantor pertanahan kota serang bersama jajaran untuk menyerahkan langsung Sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) program PTSL TA 2024, Ninis juga berharap bagi warga yang belum menerima sertifikat agar bisa bersabar karena ini hanya simbolis dan yang lainnya akan menyusul, selain hal tersebut ninis juga berpesan agar sertifikat tersebut dapat dijaga dan di manfaatkan sebaik mungkin. ” Ucap ninis dalam sambutannya.
Sementara, camat walantaka, Muslim Sholeh, mewakili pemerintah kecamatan walantaka dan masyarakat kecamatan walantaka, mengapresiasi kantor pertanahan kota serang yang telah mampu menyelesaikan program sertifikat HAT PTSL TA 2024, dirinya berharap kedepannya program ini akan terus bergulir untuk wilayah kecamatan walantaka, camat juga berpesan agar warga penerima Sertifikat dapat menjaga, merawat dan memanfaatkan sertifikat tanah tersebut dengan bijak dan sebaik mungkin. ” Ungkap Muslim sholeh
Kepala kantor pertanahan kota serang, Taufik Rokhman, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat program PTSL TA 2024 untuk warga Kelurahan Pipitan secara simbolis sebanyak 25 sertifikat, dan sertifikat ini ada dua macam yaitu sertifikat biasa dan sertifikat elektronik, untuk sertifikat elektronik hanya satu lembar, dan tidak perlu di laminating karena dapat di cetak ulang melalui aplikasi, sertifikat tanah sangat penting bagi masyarakat untuk membuktikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sehingga dapat meminimalisir terjadi permasalahan terkait kepemilikan maupun batas tanah. Ucap Taufik Rokhman.
Lebih lanjut, Kepala kantor pertanahan kota serang, menjelaskan, bahwa dengan selesai nya sertifikat tanah pada suatu daerah dapat menarik para investor untuk melakukan investasi karena lebih nyaman dan lebih terpercaya, sehingga dapat memicu pertumbuhan ekonomi pada suatu wilayah tersebut. ” Jelas Taufik Rokhman.
Terakhir, kepala kantor pertanahan kota serang, menghimbau, agar warga yang telah memiliki sertifikat harus dapat menjaganya dengan baik, di simpan dengan hati-hati, dan jangan mudah teriming-iming dengan bujuk rayu orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya berniat memanfaatkan sertifikat tersebut, lebih baik langsung berurusan dengan pihak bank. ” Tutup nya.
Selanjutnya, kepala kantor pertanahan kota serang, bersama para stap dan camat walantaka serta kepala kelurahan Pipitan, menyerah Sertifikat program PTSL TA 2024 secara simbolis, sebanyak 25 sertifikat kepada warga kelurahan Pipitan, kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib, serta mendapatkan antusias dari warga.