Penaindonews.com, Kabupaten serang, – Warga Lingkungan Tegal jetak desa Citerep Kecamatan Ciruas kabupaten serang, meminta keadilan dan kompensasi sebagai ganti rugi terhadap bangunan yang terkena gusuran, adapun lokasi yang di gusur atau di tertibkan oleh satpol-PP provinsi Banten tersebut bersama tim gabungan, di area sempadan saluran pembuangan ciwaka timur jalan ciruas-pontang, penggusuran bangunan tersebut berlangsung hari kamis 19/12/2024.
Di sampaikan oleh Suwondo Halili, Salah satu warga yang terkena gusuran/penertiban, bahwa dirinya sangat terkejut karena adanya penggusuran secara mendadak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, karena pada surat teguran sebelumnya sudah ada permintaan dari dirinya dan di setujui dari pihak balai, sudah ada kesepakatan tertulis diatas materai dengan pihak balai besar bahwa di berikan Satu bulan untuk mengosongkan tempat dan menghentikan aktivitas, serta pihak balai besar provinsi Banten tidak akan melaksanakan penertiban atau penggusuran sebelum adanya putusan pengadilan, pernyataan tersebut di buat pada tanggal 05/12/2024, namun pada tanggal 19/12/2024 sudah di lakukan penertiban, dan hal yang cukup ganjil surat penertiban tersebut diketahui Suwondo dari Pesan singkat WhatsApp Temannya, dan anehnya surat penertiban sempadan tersebut untuk tanggal 19/12/2024 , di terima oleh salah satu oknum ormas, yang seharusnya surat tersebut di serahkan pihak dinas kepada dirinya. ” Ungkap Suwondo Halili kepada media penaindonews.com.
Masih suwondo, dirinya berharap agar pihak pemerintah dalam hal ini balai besar provinsi Banten maupun pihak terkait , agar dapat memberikan Konpensasi kepada dirinya , terkait penggusuran bangunan tersebut, mengingat bangunan tersebut adalah tempat dirinya mencari rezeki untuk menghidupi keluarga nya, dirinya sangat menyayangkan sampai terjadi penggusuran tidak ada penggantian atau kompensasi yang di terima nya sebagai bentuk kemanusiaan yang dapat di jadikan modal usaha, sesuai yang di janjikan oleh salah satu anggota DPRD Provinsi Banten H. Ubaidillah kepada dirinya, bahwa sebagai bentuk kepedulian dan kemanusiaan akan memberikan Konpensasi. ” Imbuhnya.
Terakhir, Suwondo Halili, meminta kepada pemerintah agar dapat berlaku adil dan mempertimbangkan dampak dan imbas dari aksi penggusuran sempadan tersebut yang menjadi tempat usaha warga tersebut, dirinya selaku warga mengaku sangat mendukung setiap program pemerintah baik pusat maupun daerah asalkan program itu jelas, namun pemerintah juga harus mempertimbangkan bagaimana dampaknya, karena semua warga yang terdampak penggusuran tersebut adalah warga negara Indonesia dan merupakan rakyat kecil yang menggantungkan sumber pencarian dari tempat usaha tersebut.” Tutup nya.
Berdasarkan keterangan dari suwondo, untuk dasar bahwa dirinya mempunyai bukti kepemilikan lahan tersebut berupa AJB dan selalu tertib dalam membayar pajak, akibat terjadinya penggusuran tersebut diduga dirinya mengalami kerugian ratusan juta rupiah dari nilai bangunan sebanyak 9 bangunan milik dirinya dan empat saudaranya, dan di samping itu rezeki dari usahanya di tempat tersebut menjadi terputus.
Lebih dalam, Suwondo Halili, berharap kepada Pihak Balai besar maupun Pihak DPRD Provinsi Banten , agar secepatnya untuk memberikan kompensasi ganti rugi terkait bangunan yang di tertibkan (Di rubuhkan) karena untuk membangun bangunan tersebut memakan banyak biaya, mengingat 3 bangunan permanen besar dan 2 permanen kecil dan 4 bangunan semi permanen.
” Permintaan kami sangat sederhana pak, (Kepada Media -red), kami hanya minta ganti rugi yang sesuai, karena buat modal usaha, kalau di hitung bangunan tersebut habis kurang lebih 600 juta rupiah untuk membangun nya, jadi kami meminta pergantian sebagai kompensasi yang sesuai, kami berharap pihak balai besar provinsi Banten dan DPRD provinsi Banten dapat membantu dalam menyelesaikan masalah ini.” Ungkap Suwondo Halili.
Sampai berita ini di terbitkan, awak media terus berupaya menggali informasi terkait kebijakan pemerintah terhadap warga yang mengalami penggusuran tersebut, terutama menghubungi pihak kecamatan Ciruas terlebih dahulu dan bertemu langsung dengan camat Ciruas Eri Suheri.
Di jelaskan oleh camat Ciruas, bahwa dirinya selaku camat Ciruas selalu mendukung program pemerintah dan sangat toleran kepada warganya, untuk itu dirinya hanya menyampaikan bahwa ada surat teguran kepada bapak Suwondo Halili dan memberikan arahan agar dapat berkomunikasi dengan pihak PUPR provinsi Banten Direktorat Jendral SDA Balai besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung Cidurian, dan atau pihak DPRD Provinsi Banten terkait kompensasi.” Ungkap Eri Suheri saat di temui.