Waduh diduga Oknum Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang Menahan Pembayaran DP Lahan Empang di Wilayah Kronjo dari PIK 2

Penaindonews.com, Tangerang, – Abdul Wahid, seorang pemilik lahan seluas 28.900 m² di kawasan PIK 2, kecamatan Kronjo, kabupaten Tangerang,banten melaporkan adanya kejanggalan dalam transaksi penjualan lahannya kepada PT Agung Sedayu Group. Berdasarkan kesepakatan awal, lahan tersebut dihargai Rp 50.000 per meter persegi dengan total pembayaran DP sebesar 90% atau sekitar Rp 1.129.127.294,-. Namun, Abdul Wahid mengaku hanya menerima Rp 328.000.000,- dari uang tersebut. minggu 02/02/2025

Permasalahan bermula setelah Abdul Wahid diajak oleh H Mkt, Kepala Desa Blimbing, sekaligus ketua Apdesi kabupaten Tangerang untuk menyelesaikan pembayaran di rumahnya. Di sana, H Mkt menyerahkan DP sebesar Rp 170.000.000,- kepada Abdul Wahid, jauh dari angka yang seharusnya diterima sesuai dengan kesepakatan dengan PT Agung Sedayu Group.

“Saya merasa aneh, karena uang yang diserahkan H Mkt tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh PT Agung Sedayu. Bahkan setelah itu, saya menerima tambahan dan total semuanya Rp 328.000.000,- dari H Mkt setelah beberapa kali saya meminta kasbon,” ungkap Abdul Wahid.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada H Mkt melalui pesan WhatsApp, ia merespons dengan mengirimkan foto somasi dari kuasa hukum PT Agung Sedayu Group kepada ahli waris Abdul Wahid. Dalam somasi tersebut, ahli waris diminta untuk mengembalikan uang sebesar lebih dari Rp 1 miliar, di karenakan lahan yang di jual nya masih bermasalah dengan bank BRI.

“Saya bingung, karena uang yang saya terima hanya Rp 328 juta ditambah Rp 44 juta’an untuk menyelesaikan masalah perbankan di BRI. Itu pun untuk tiga sertifikat. Orang tua saya yang meminjam uang sebelumnya, dan karena saya ahli warisnya, saya yang menandatangani surat pelunasan. Saat ini, surat pelunasan tersebut masih dipegang oleh H Mkt ” jelas Abdul Wahid.

Abdul Wahid juga mengungkapkan bahwa pada Rabu pagi, 11 Desember 2024, H Mkt menelpon dirinya dengan nada marah karena Abdul Wahid meminta bantuan wartawan untuk mengungkap masalah ini. “Saya hanya berbicara apa adanya, Pak Haji,” balas Abdul Wahid.

Menanggapi permasalahan ini, Tim advokat dari Indonesia Satu Law Office menyatakan akan mendampingi Abdul Wahid membawa kasus ini ke ranah hukum untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini mencerminkan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam proses jual beli lahan, khususnya yang melibatkan pihak ketiga sebagai mediator.

( Mugi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *